Gianyar, Breaking-news.co.id | Parkir di jalan Bypass Dharma Giri di Gianyar yang semakin menimbulkan krodit, masih menjadi persoalan. Sayangnya tidak terlihat ada pengawasan.
Keluhan atas jalur krodit tersebut bukan tanpa sebab, menurut informasi yang diterima media dari warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut menyampaikan bahwa, banyaknya mobil yang parkir di pinggir jalan Bypass membuat pengendara lain harus ekstra hati-hati.
“Dari ujung barat Bypass Dharma Giri sampai taman kota Gianyar, baik di sebelah selatan maupun di sebelah utara jalan banyak jalur jalan atau gang yang masuk ke pemukiman penduduk. Apabila ada kendaraan yang akan masuk jalur Bypass, saya sarankan agar pengendara lebih ekstra hati-hati, karena seringkali jalur yang akan dilalui, tertutup oleh mobil yang parkir di pinggir jalan Bypass,” keluh Kadek kepada kepada awak media pada Senin, (3/8/2027) pukul 19.00 Wita.
Menurutnya, saat ini Kota Gianyar sudah semakin ramai penduduk, tidak seperti beberapa tahun lalu yang masih sepi, hingga harus ada aturan yang mengatur terkait parkir di pinggir jalan Bypass Dharma Giri.
“Tahun 2017 lalu, kondisi jalan Bypass Dharma Giri masih sepi, tidak seperti saat ini yang semakin ramai oleh lalu lalang kendaraan. Sudah seharusnya Dishub Gianyar memberlakukan aturan yang jelas terkait parkir di sepanjang jalan Bypass. Coba sekarang bapak lihat dari taman kota sampai ujung barat Bypass, pasti bapak akan lihat banyak mobil yang parkir, apalagi di beberapa titik tempat seperti depan Mie Gacoan, Klinik Vidyan Medika, Toko Aromaku, Indomaret dan beberapa tempat kuliner lainnya,” ungkap Kadek.
Terpantau awak media ketika ditelusuri saat itu juga, terlihat banyak mobil yang parkir tepat seperti yang diungkapkan Kadek bahkan, di depan Klinik Vidyan Medika beberapa mobil parkir meskipun ada tanda dilarang parkir di bawah lampu jalan.
Hal yang sama terjadi di beberapa tempat kuliner dan di pinggir jalan sepanjang Bypass di mana terlihat masih banyak pengendara memarkirkan kendaraannya.
Untuk diketahui, jalan Bypass adalah jalur cepat untuk kelancaran mobilitas kendaraan dengan tujuan mencegah kemacetan arus lalu lintas. Secara aturan dan keselamatan pengendara, jalur Bypass sendiri tidak dapat dijadikan parkir mobil karena akan memicu kecelakaan beruntun serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Di waktu berbeda, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar I Wayan Arthawan saat dihubungi media ini (4/8/2026) pukul 15.50 Wita hingga sampai berita ini ditayangkan masih tetap tidak memberikan jawaban apapun.
Sementara Kasatpol PP Gianyar I Putu Dian Yudanegara menjelaskan bahwa meskipun pengaturan parkir kendaraan di jalan provinsi bukan Tupoksi Pol PP Gianyar, akan tetapi, apabila ditemukan pelanggaran parkir, tetap diberikan teguran lisan.
“Apabila anggota kami sedang melakukan patroli ketertiban umum menjumpai pelanggaran parkir, tetap kami berikan teguran lisan kemudian kami tembuskan ke Dinas Perhubungan,” ucap Putu.
Selain itu kata Putu, dalam setiap bulan, selalu membahas isu-Isu strategis serta keluhan masyarakat dalam forum bersama OPD kabupaten Gianyar.
“Kita di sini melayani masyarakat”, pungkasnya.(sum)





