SINGASANA, Breaking-news.co.id | Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan, Senin (20/4), sebagai langkah strategis memperkuat pencegahan serta mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.
Penandatanganan MoU tersebut menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat sistem pengawasan, mempercepat penanganan laporan masyarakat, serta memberikan pendampingan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD. Kolaborasi ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga adat dan institusi keuangan desa.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menjawab tantangan tata kelola keuangan di tengah dinamika hukum yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya peran desa adat sebagai pilar kehidupan masyarakat Bali yang harus didukung dengan sistem pengelolaan yang profesional dan akuntabel.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya.
Lebih lanjut, Sanjaya menegaskan bahwa MoU ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan sistem pengawasan internal. Menurutnya, sinergi ini akan memberikan rasa aman bagi pengelola desa adat dan LPD dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendampingan hukum dan asistensi kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat. Ia menekankan bahwa langkah preventif menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan setiap pengelolaan keuangan desa adat dan LPD berjalan sesuai ketentuan hukum. Pendampingan yang kami lakukan bertujuan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran, sehingga tidak sampai pada tahap penindakan,” jelasnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Tabanan. Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan kejaksaan, diharapkan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional.
Selain itu, keberadaan MoU ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa adat dan LPD dalam memahami aspek hukum pengelolaan keuangan. Edukasi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.
Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan lembaga adat dan LPD yang hadir. Mereka menilai kerja sama tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa adat.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berintegritas. (kyn)






