Buleleng, JARRAKPOS.com – Sungguh ironis ternyata pergulatan di dalam pegawai lingkup Pemkab Buleleng. Putu KA (28) seorang pegawai kontrak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng kepergok selingkuh oleh suaminya sendiri WP (49). Putu KA ditemukan dalam kondisi telanjang setelah dijos kekasih gelapnya MS (36) di sebuah kamar kost yang ada di jalan Segara Penimbangan Desa Baktiseraga, Buleleng.
Berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan, kejadian ini terjadi pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 13.00 wita. Dimana saat itu, suami dari Putu KA yakni WP warga Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, curiga dengan tingkah laku istrinya belakangan ini. Sebab, WP curiga dengan Putu KA yang tidak pulang ke rumah saat jam istirahat kerja, dengan alasan lembur.
Kecurigaan WP yang bekerja di salah satu BUMD Buleleng pun menjadi-jadi. Tepatnya, pada Rabu (14/2/2018) yang juga bertepatan dengan hari valentine, WP mengecek posisi Putu KA melalui GPS yang dipasang di sepada motor Putu KA. Dari hasil pantauan lewat GPS, WP curiga karena posisi Putu KA justru tidak ada di kantor saat jam istirahat, melainkan ada di TKP.
Informasi di TKP, Putu KA awalnya bertemu dengan MS yang juga sama-sama bekerja di BKD Buleleng, kemudian masuk ke dalam kamar kost berdua. Mengetahui keberadaan Putu KA, WP memberitahu ayah Putu KA sebagai saksi untuk menuju ke TKP. Saat di TKP, ketika pintu didobrak, betapa kagetnya WP sudah menemukan MS warga Desa Pengelatan, Buleleng, dalam kondisi telanjang bulat terbaring diatas kasur.
Sedangkan, Putu KA ditemukan dalam kondisi telanjang bulat berada di kamar mandi kamar kost. WP yang merasa dikhianti tidak bisa berbuat banyak di TKP, ia hanya bisa memendam amarah besar terhadap Putu KA. Untuk bisa menenangkan WP, warga sekitar pun mengajak WP menjauh dari lokasi “laknat” tempat istrinya berzinah dengan pria lain. Perangkat Desa beserta Bhabinkamtibmas Desa Baktiseraga, mendatangi lokasi untuk mengamnkan situasi.
Atas pengkhianatan yang dilakukan istrinya, WP memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng, untuk ditindaklanjuti, dengan laporan tindakan perzinahan, sesuai dengan laporan No. LP-B/36/II/2018/BALI/Res Bll, tertanggal 14 Februari 2018. “Kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, karena ini delik aduan. Masih ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Mikael Hutabarat, Kamis (15/2/2018) di Mapolres Buleleng.
Menurut Mikael, polisi masih melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Buleleng untuk hasil visum. “Kami saat ini masih menunggu hasil visum. Karena ini delik aduan, jadi kalau korban mau cabut laporan, kita persilahkan. Tapi kalau lanjut, ya mereka (Putu KA dan MS terancam bisa 9 bulan penjara,” pungkas Mikael Hutabarat. ana/ama
Sama juga dgn saya
Punya pacar dr penglatan
Dia ( komang S ) selingkuh ama cwo dari karangasem …..
Sakit hati benar2 ….
Dunia serasa kiamat !!!
Mari saling menjaga hati bukan saling menyalahkan.
Ingat rubahlah kebiasaaan tidak saling komunikasi diantara suami istri spya bisa lebih intens utk mengurangi resiko berbuat aneh dan melanggar susila.
Kasihan kpada anak2 jika krena bgini kita hrus cerai dn menelantrkn anak2.
Pasangan hrus sling mnjaga hati kita.
Hindari perbuatan seperti kjadian diatas.
Oknum pria PNS kalian gak sadar hukuman disipln trberat sbg resiko perbuatanmu…..