TABANAN, Breaking-news.co.id | Warga pasar tradisional di Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan untuk melakukan pemilahan sampah seiring diberlakukannya kebijakan baru per 1 Mei 2026. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hanya akan menerima sampah residu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan.
Kesiapan tersebut diperkuat melalui sosialisasi intensif dan rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Kamis (23/4). Dalam pertemuan itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tabanan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelola TPS 3R, hingga yayasan terkait guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di tingkat pasar.
Kepala Disperindag Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan seluruh koordinator pasar telah dikumpulkan untuk menindaklanjuti SE Bupati terkait kewajiban pemilahan sampah di pasar tradisional.
“Skemanya, pedagang wajib memilah sampah. Untuk pengangkutan selain residu akan ditangani TPS 3R. Selain itu, didorong juga kemandirian pedagang karena volume sampah pasar sebenarnya tidak terlalu besar,” tegasnya.
Menurut Sukanada, pihaknya berkomitmen penuh mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif pedagang dan pembeli dalam menyukseskan program tersebut.
“Kami berusaha menjalankan aturan ini. Diperlukan kerja sama semua pihak, baik pedagang maupun pembeli, agar pemilahan sampah bisa berjalan efektif,” imbuhnya.
Dalam tahap pengawasan, Disperindag akan memfokuskan pemantauan pada zona pasar rakyat. Langkah antisipasi juga disiapkan untuk mencegah adanya pihak luar yang membuang sampah non-pasar ke area tempat sampah pasar. “Kami antisipasi kemungkinan adanya oknum yang membuang sampah bukan dari aktivitas pasar. Untuk sanksi masih dalam tahap evaluasi,” tandas Sukanada. (kyn)






