Graha Wicaksana Pimpin Raker Komisi IV DPRD Badung Bahas RAPBD 2027

BADUNG, Breaking-news.co.id | Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, Selasa (3/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gosana II Lantai II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I Made Suwardana serta anggota I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.

Bacaan Lainnya

Empat OPD yang hadir meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD memaparkan rencana program kerja untuk tahun anggaran mendatang sekaligus menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program.

Graha Wicaksana menjelaskan, alokasi anggaran 2027 telah ditetapkan melalui mekanisme by name, by address. Oleh karena itu, program yang belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran mendatang berpeluang diusulkan kembali melalui APBD Perubahan 2027.

“Apabila nantinya ada program yang belum terlaksana, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan 2027,” kata Graha Wicaksana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV adalah kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Badung yang diperkirakan mencapai 340 guru.

Menurut Graha Wicaksana, Dinas Pendidikan Badung pada prinsipnya memiliki kemampuan untuk membiayai dan mempekerjakan tenaga guru. Namun, upaya tersebut masih menghadapi kendala regulasi pemerintah pusat yang mengatur mekanisme perekrutan guru.

Dinas Pendidikan Badung sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dari koordinasi tersebut, Badung memperoleh alokasi perekrutan sebanyak 300 guru.

Sebagai alternatif untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, muncul usulan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pola kerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya.

Melalui skema tersebut, mahasiswa dapat membantu guru senior dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.

Graha Wicaksana mengatakan, gagasan tersebut menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam rapat. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala, terutama terkait pencatatan masa pengabdian mahasiswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Muncul pula usulan dari Bapak Made Suardana terkait solusi kekurangan guru dengan mencontoh Kota Surabaya. Di Surabaya, pemerintah daerah bekerja sama dengan mahasiswa jurusan keguruan untuk mendampingi guru-guru senior mengajar di sekolah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mahasiswa yang membantu kegiatan belajar mengajar belum dapat mencatatkan masa pengabdiannya dalam Dapodik. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keberlanjutan program karena kontribusi waktu dan tenaga mereka belum tercatat secara resmi.

Komisi IV DPRD Badung, lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencari jalan keluar atas persoalan kekurangan guru. Namun, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Jika aturan tersebut ingin diubah, maka harus melalui revisi Undang-Undang bersama DPR RI,” tegas Graha Wicaksana.

Selain sektor pendidikan, rapat kerja juga menyoroti pemanfaatan aplikasi kesehatan yang dikembangkan di Kabupaten Badung.

Graha Wicaksana mengungkapkan, jumlah pengguna aplikasi tersebut baru mencapai sekitar 30.000 orang. Sementara itu, laporan kegiatan yang tercatat melalui aplikasi baru berada di kisaran 6.000 laporan, jauh dibandingkan jumlah penduduk Badung yang telah melampaui 500.000 jiwa.

Komisi IV turut mempertanyakan rendahnya jumlah laporan dari wilayah dengan mobilitas masyarakat tinggi, khususnya kawasan Badung Selatan.

Berdasarkan penjelasan yang diterima, pemanfaatan aplikasi tersebut masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Selain belum beroperasi secara optimal, sebagian masyarakat juga belum menginstalnya karena anggaran program sempat mengalami pemblokiran.

“Dewan menanyakan mengapa laporan dari daerah dengan mobilitas tinggi seperti di Badung Selatan tergolong rendah. Penjelasannya adalah aplikasi tersebut belum sepenuhnya sempurna dan ada beberapa kendala, di mana sebagian masyarakat tidak menginstalnya karena anggarannya sempat diblokir,” kata Graha Wicaksana.

DPRD Badung menegaskan bahwa peran legislatif berada pada fungsi legislasi dan pengawasan, bukan pelaksanaan teknis program eksekutif.

Karena itu, apabila aplikasi kesehatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Graha Wicaksana mendorong Dinas Kesehatan Badung agar berkoordinasi langsung dengan Bupati maupun Wakil Bupati Badung guna mencari solusi atas berbagai kendala yang ada.

“Jika aplikasi ini dirasa sangat dibutuhkan, kami berharap Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati Badung,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut dibahas dalam rapat kerja adalah sinkronisasi kebijakan hibah pemerintah daerah dengan ketentuan pemerintah pusat.

Graha Wicaksana menjelaskan, terdapat ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mensyaratkan penerima hibah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan masa berlaku atau usia pendaftaran minimal dua tahun.

Ketentuan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan mengenai status tempat ibadah sebagai penerima hibah, termasuk keberadaan pura di Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, Graha Wicaksana memastikan bahwa tempat ibadah tidak termasuk dalam kategori penerima hibah yang diwajibkan memiliki SKT sebagaimana ketentuan tersebut.

“Nah, setelah ini kan ternyata sudah kita lakukan konsultasi dan sudah istilahnya sudah terakomodir, bahwa keberadaan pura itu tidak masuk di dalamnya, tempat ibadah itu tidak termasuk di dalamnya,” kata Graha Wicaksana.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Badung berharap perencanaan RAPBD 2027 dapat disusun secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta berbagai persoalan yang masih memerlukan penyelesaian lintas sektor.

Evaluasi terhadap program pendidikan, kesehatan, dan kebijakan hibah menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran daerah dapat mendukung pelayanan publik secara optimal. (eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *