Ranperda Strategis Ditetapkan DPRD Bangli Menjadi Perda

BANGLI, Breaking-news.co.id | DPRD Banglu bersama ekskutif bakal meneloekan tiga Ranperda menjadi Perda. DPRD Bangli telah menyetujui untuk ditetapkan tiga Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD Bangli, Selasa (3/11/2026).

Gabungan Komisi-Komisi melalui pembicara Ni Nengah Dwi Madya Yani menyampaikan pembahasan ketiga buah Ranperda tersebut telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait Ranperda tersebut. “Dalam pembahasan perhatian dirahkan pada aspek yuridis, adminitratif, teknis, keuangan daerah , tata kelola dan dampak dari pelaksanaan Perda tersebut,”katanya.

Bacaan Lainnya

Terkait Ranperda tentang pembentukn desa persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, kata dia, gabungan komisi-komisi memandang pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan adalah upaya melalukan efektifitas pelayanan untuk masyarakat. Namun demikian pihaknya memberikan sejumah catatan atas Perda ini. Yang mana, pemerintah Kabupaten Bangli diminta memastikan seluruh persyaratan sesauai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kepastian batas wilayah agar diselesaikan dengan baik agar tdak menimbulan masalah. “Kesiapan perangkat desa, sarana pelayanan kepada masyarakat serta mekanisme dari desa persiapan menjadi definitif agar disiapkan,”pintanya.

Lebih lanjut tentang Ranperda Penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) , pihaknya meminta PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara memberikan manfaat bagi UMKM, petani, peternak, perajin dan pedagang. “Perlu adanya target dan indikator yang jelas mengenai jumlah pelaku usaha yang memperoleh manfaat dari penjaminan tersebut,”kata Dwi Madya Yani.
Sedangkan untuk Ranperda Penyertaan Modal Daerah Untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, sebutnya, penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat. “Kita harap PT. BPD Bali bisa memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM , pertanian, peternak dan usaha lainnya. Selain itu, Pemda juga memperhatikan penyertaan modal tersebut,”bebernya.

Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidatonya menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan Pemkab Bangli pada prinsisfnya menyetujui Ranperda tersebut untuk dietapkan menjadi Perda, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. “Bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak berhenti pada saat ditetapkan dan diundangkan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas tata kelola, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,”katanya.
Karena itu, Bupati Sedana Arta mengajak seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti ketiga Peraturan Daerah ini secara sungguh-sungguh, terencana, dan bertanggung jawab. Selain itu, pihaknya juga berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD senantiasa terpelihara. “Perbedaan pandangan yang telah kita lalui hendaknya menjadi kekuatan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik, bukan menjadi jarak dalam pengabdian kepada masyarakat,”pungkasnya. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *