Tingkatkan Kinerja dan Integritas, Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Disiplin ASN

BANGLI, Breaking-news.co.id | Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan melayani. Sebagai langkah nyata penegakan integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar kegiatan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kamis, 21/5-2026).

Acara ini berlangsung pada Kamis (21/5/2026) bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) di lingkungan Setda Kabupaten Bangli. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangli, Pejabat Administrator, serta pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, Msi. yang mewakili Bupati Bangli menegaskan bahwa kedisiplinan bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan pondasi utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “PP Nomor 94 Tahun 2021 ini harus dipahami secara mendalam oleh seluruh ASN di Kabupaten Bangli. Peraturan ini tidak hanya memuat sanksi atau hukuman disiplin, tetapi esensinya adalah instrumen untuk membina, mengarahkan, dan menjaga agar kinerja ASN tetap berada pada koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.

Inspektur Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata. S.AG., M.SI. CGCAE., CGRE memaparkan beberapa poin krusial dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, di antaranya: Penekanan pada batasan-batasan tegas yang harus dipatuhi ASN, termasuk netralitas dalam kehidupan berpolitik, Penjelasan mengenai klasifikasi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Salah satu aturan yang disorot adalah sanksi tegas berupa pemberhentian bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif, Menegaskan bahwa atasan langsung memiliki wewenang sekaligus kewajiban untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang melanggar. Jika atasan membiarkan pelanggaran terjadi, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi sanksi.

Sementara itu kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli Made Mahindra Putra, S.STP, MM mengatakan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang tegas yaitu: Hukuman Ringan berupa teguran hingga pernyataan tidak puas. Hukuman Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. Hukuman Berat yang berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.

“Secara khusus, saya ingatkan terkait pelanggaran kehadiran. Akumulasi alpa dalam satu tahun akan menentukan sanksi kita. Jangan meremehkan hal ini, karena tidak hadir berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa izin akan langsung dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama empat langkah strategis: optimalkan sosialisasi aturan, lakukan pembinaan berkelanjutan, perketat monitoring berkala, dan tegakkan hukuman secara adil serta transparan,”ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap dapat membangun kesadaran kolektif demi terciptanya budaya kerja yang produktif, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman regulasi yang kuat, diharapkan angka pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bangli dapat ditekan seminimal mungkin.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *