BANGLI, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri Bangli melalui Kasi Pidsus, I Putu Gede Darma Putra menerima berkas perkara dugaan penggelapan dana APBDes, Desa Undisan, Tembuku, Bangli oleh NWB di Kejari Bangli, Rabu (12/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli, kini berkas perkara diserahkan Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu. I Wayan Dwipayana, dalam suatu acara serah terima di ruang lobi Kejari Bangli diterima oleh Kasi Pidsus.
Dalam pers rillisnya, dugaan penggelapan dana APBDes, Desa Undisan Tembuku, Bangli terjadi tahun 2021-2022, oleh mantan Kaur Desa berinisial NWB (34) yang melakukan penatausahaan dana meliputi menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menata usahakan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka APBDes.
Karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara Rp. 300 juta lebih.
” Dalam pelaksanaan tugasnya tersangka secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, melakukan penggelapan, dan atau memalsukan administrasi yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini APBDes kurang lebih Rp. 323.955.628,85″, sebut Kasi Pidsus asal Mengwi- Badung ini.
Dijelaskan, bahwa Jaksa bakal melakukan penelitian berkas perkara yang diterimanya untuk meneliti kelengkapan, syarat formil dan syarat materiil dapat tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke PN. Tipikor.
” Ini belum p21. Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan p21 atau lengkap”, imbuh Kasi Pidsus.
Sebagaimana diberitakan media masa, bahwasannya dari audit inspektorat didapat ada kerugian negara mencapai Rp. 620.782.836, namun pada tahap penyelidikan atau sebelum penyidikan, tersangka mengembalikan uang ke kas APBDes Desa Undisan Rp. 300 juta. Karena itu pada berkas yang diserahkan Kanit Tipikor Polres Bangli ke Kejari, Rabu (12/3) disebutkan kerugian negara Rp. 323.955.628,
Adapun perbuatan tersangka dilakukan dengan menggendutkan rekening pribadinya, uang APBDes ditransfer dari dana APBDes di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) ke rekening pribadinya. Tersangka melakukan penggelapan dana tersebut dalam rentang dua tahun (2021-2022).
Ada lima tindakan yang diduga dilakukan tersangka selama menjadi Kaur Desa Undisan. Pertama, menarik dana APBDes yang tersimpan di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali untuk kepentingan pribadinya. Mentransfer dana penyertaan modal BUMDes Desa Undisan ke rekening pribadinya. Dan tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara/ daerah. Juga tidak menyetorkan hasil potongan BPJS ke kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan dana APBDes yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli yang melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.
Akibat perbuatannya, ibu yang sedang hamil ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, subsider pasal 3 jo. Pasal 18 lebih subsider pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, tersangka tidak ditahan, karena pertimbangan kemanusiaan, dimana tersangka tengah mengandung bayinya. Tersangka telah dipecat sebagai Kaur saat kasus tersebut muncul. (Sum)