Bungee Jumping di Kelingking Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

KLUNGKUNG, Breaking-news.co.id | Kawasan wisata ekstrem di sekitar Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali jadi sorotan. Setelah sebelumnya aktivitas proyek lift kaca disetop, kini giliran wahana bungee jumping yang menyajikan pemandangan tebing spektakuler, Extreme Park Bali, yang harus menghentikan operasinya.

Tim gabungan dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali turun langsung ke lokasi pada Jumat (31/10) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Bacaan Lainnya

Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Klungkung dan beserta anggota, diantaranya I Wayan Baru (Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra), Ary Priyadnya (Ketua Komisi II dari Fraksi PDI P, Komang Alit Sudiana (Fraksi Partai Golkar), Ida Bagus Kt. Arimbawa (Fraksi PDIP), Nyoman Sukirta (Partai Hanura), Komang Krisna(Hanura), I Wayan Suarta (Gerindra), I Ketut Dadi (Gerindra), Ni Kt Sukarni (PDIP) dan Dewa Yudi (PDIP).

Selain itu, hadir pula Perbekel Bunga Mekar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Klungkung, Dinas PU Provinsi Bali dan Dinas PU Kabupaten Klungkung, Dinas Perizinan Provinsi Bali dan Dinas Perizinan Kabupaten Klungkung, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, BPN Klungkung dan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Kasatpol PP Bali, I Nyoman Dewa Dewa Dharmadi. Ternyata banyak perizinan yang belum lengkap alias bolong.

Made Supartha menjelaskan bahwa penutupan sementara ini dilakukan karena usaha yang dimiliki investor asing (Rusia dan Belarus) ini ditemukan melanggar sejumlah aturan, terutama terkait jarak dari tebing yang diatur dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Banyak izin bolong-bolong tempatnya, dan kalau kita dalami dari aturan Perda RTRW itu kan jaraknya 100 meter. Maka dari itu, hentikan dulu kegiatannya sampai bisa menunjukkan izin yang baru. Setelah itu baru kita buka lagi,” tegas Supartha di lokasi.

Selain masalah administrasi, Supartha juga menyoroti aspek keamanan di lokasi yang sangat berdekatan dengan jurang. Kekhawatiran terbesar adalah potensi risiko bagi wisatawan mengingat lokasinya yang persis berada di tepi tebing curam.

Ia juga menyoroti kondisi tebing yang disebutnya tidak permanen dan terlihat ada banyak retakan.

“Siapa yang akan menjamin nantinya kalau ada korban? Kelihatan tebingnya ini tidak permanen, itu banyak yang retak, jadi masih kita lakukan evaluasi pendalaman,” tambahnya, menunjukkan betapa seriusnya masalah keselamatan di lokasi ini.

Kegiatan bungee jumping yang beroperasi sejak tahun 2023 dan mulai ramai di awal 2024 ini dipastikan akan ditutup total hingga pihak perusahaan mampu menunjukkan seluruh dokumen kelengkapan yang sah dan benar.

Supartha memberikan peringatan keras, bahwa izin yang sudah ada pun bisa saja dicabut jika terbukti melanggar aturan. “Ditutup sampai dia bisa tunjukin dokumen yang benar. Begitu dilengkapi akan kita perdalami. Izin kan relatif, bisa kita cabut kalau melanggar,” tandasnya.

Pihak Extreme Park Bali yang diwakili oleh Person in Charge (PIC), Elvira, menyatakan telah menerima dan menghormati keputusan penutupan sementara yang dikeluarkan oleh Pansus TRAP dan Satpol PP Bali.

Elvira membenarkan bahwa perusahaannya merupakan hasil kerja sama dua direktur asal Rusia dan Belarusia, dan lahan yang digunakan saat ini adalah hasil sewa dari perorangan.

Terkait perizinan yang disebut bolong, Elvira berjanji akan segera mengurusnya. Ia menduga dokumen yang dimaksud ada di tim manajemen yang berbeda.

“Kalau untuk izin bolong seperti dokumen, kemungkinan dokumen itu ada tapi tidak sama saya, mungkin ada di tim belakang,” ungkapnya.

Dengan sikap kooperatif, Elvira menegaskan komitmen mereka untuk segera melengkapi semua berkas perizinan yang disyaratkan agar aktivitas wisata ekstrem ini bisa kembali dibuka dengan status hukum yang jelas dan aman.(red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *