DENPASAR, Breaking-news.co.id | Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024–2029 dari Partai NasDem, Dr. Somvir, menegaskan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak boleh mengorbankan kawasan konservasi, khususnya mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung permanen.
Penegasan tersebut disampaikan Dr. Somvir saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan KEK Kura-Kura Bali, Senin, 2 Pebruari 2026.
Sidak ini dilakukan menyusul menguatnya dugaan alih fungsi lahan konservasi yang diduga melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Rombongan diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Pembangunan Tak Boleh Menabrak Konstitusi Lingkungan
Dr. Somvir yang hadir bersama Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, dan anggota pansus lainnya menegaskan bahwa investasi dan pembangunan harus tetap berpijak pada hukum tata ruang serta konstitusi lingkungan.
“KEK adalah instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh menabrak kawasan konservasi. Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi ekologis strategis dan dilindungi oleh undang-undang. Ini bukan ruang kompromi,” tegas Dr. Somvir di lokasi sidak.
Ia menjelaskan, ekosistem mangrove di Tahura Ngurah Rai memiliki peran vital sebagai pelindung pesisir, pengendali banjir, mitigasi bencana, serta penyerap karbon dalam skala besar yang sangat menentukan keberlanjutan lingkungan Bali.
Dugaan Perubahan Fungsi Kawasan Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Somvir secara khusus menyoroti dugaan perubahan fungsi kawasan yang disebut terjadi pada rentang tahun 1994-1995.
Menurutnya, setiap perubahan status kawasan konservasi wajib melalui proses hukum yang ketat, transparan, dan melibatkan publik.
“Setiap perubahan fungsi ruang harus diuji secara yuridis, ekologis, dan sosiologis. Apakah saat itu ada kajian lingkungan hidup? Apakah DPRD dan masyarakat dilibatkan? Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Dr. Somvir menegaskan, DPRD Bali melalui Pansus TRAP memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan tata ruang yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan masyarakat luas.
Mangrove, Karbon, dan Masa Depan Bali
Dr. Somvir menekankan bahwa persoalan alih fungsi mangrove bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan generasi Bali. Ia mengingatkan bahwa satu hektare mangrove mampu menyerap ratusan ton karbon.
“Ketika mangrove hilang, yang kita pertaruhkan bukan hanya pohon, tetapi kualitas hidup anak cucu kita. Bali tidak boleh kehilangan benteng ekologinya,” kata Dr. Somvir.
Lindungi Hak Adat dan Ruang Spiritual
Selain isu lingkungan, Dr. Somvir juga menyoroti laporan mengenai lahan okupasi masyarakat, keberadaan Pura Sakenan, serta ruang hidup nelayan di sekitar kawasan KEK. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh menggerus hak masyarakat adat dan ruang spiritual umat Hindu Bali.
“Pura, laut, dan ruang hidup masyarakat adat adalah identitas Bali. Tidak boleh ada pembangunan yang membatasi akses ibadah dan aktivitas tradisional masyarakat,” tegas politisi NasDem tersebut.
Dorong RDP Terbuka dan Transparansi Perizinan
Ke depan, Dr. Somvir mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali untuk meminta seluruh dokumen perizinan, termasuk skema kompensasi alih fungsi mangrove dan lokasi pengganti yang disebut berada di Jembrana dan Karangasem, agar dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jika ditemukan cacat administrasi atau pelanggaran hukum, maka harus ada pertanggungjawaban. DPRD Bali akan berdiri di garis depan menjaga lingkungan dan kepentingan rakyat,” tandasnya.
Sidak ini menegaskan sikap DPRD Bali bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta kepatuhan pada hukum dan nilai kearifan lokal Bali. (red).





