DENPASAR, Breaking-news.co.id | Dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Serangan memicu kemarahan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali. Dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kamis (23/4/2026), Pansus menemukan indikasi kerusakan ekosistem pesisir yang diduga dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang mengeluhkan adanya aktivitas penebangan mangrove di area pembangunan. Menindaklanjuti laporan itu, Pansus langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan dokumen legal seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat dijadikan alasan untuk merusak lingkungan.
“Jangan hanya berpegang pada SHGB lalu merasa bebas. Sepanjang di lokasi itu ada mangrove, maka wajib dilindungi karena itu bagian dari ekosistem,” tegasnya.
Menurut Supartha, mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami pesisir. Selain menahan abrasi, vegetasi ini juga berfungsi sebagai pelindung dari gelombang pasang hingga tsunami, serta menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut.
Pansus juga menemukan indikasi pemadatan lahan pasca penebangan, yang diduga menjadi bagian dari upaya konversi kawasan. Praktik tersebut dinilai berbahaya dan harus segera dihentikan.
“Kalau mangrove ditebang lalu lahannya dipadatkan, ini sudah masuk kategori serius. Dampaknya bukan hanya hari ini, tapi jangka panjang bagi Bali,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP berencana merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi legalitas SHGB di lokasi tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk menyelidiki dugaan perusakan lingkungan.
Sebagai langkah awal, aktivitas pembangunan di lokasi yang diduga terjadi pembabatan mangrove telah dihentikan sementara melalui pemasangan garis oleh Satpol PP.
Temuan ini menambah daftar persoalan yang membelit proyek BTID di kawasan Serangan, setelah sebelumnya Pansus juga menyoroti aspek perizinan serta kewajiban penyediaan lahan pengganti di kawasan Tahura Ngurah Rai.





