DPRD Bangli Janjikan Segera Rapat Dengan Forkompinda Terkait Pengaduan Krama Desa Adat Tegalalang

BANGLI, Breaking-news.co.id | Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, Senin (6/4/2026) menerima krama Desa, Adat Tegalalang, Bangli, di ruang sidang setempat. Ketua DPRD Bangli berjanji segera bakal mengagendakan rapat dengan Forkompinda untuk bisa menghasilkan rekomendasi atas kasus di internal dengan warga setempat, DR.DRS. Nengah Sumantra.

Krama Desa Adat Tegalalang berjumlah 60 orang, mengadu ke DPRD Bangli. Mereka dikoordinir Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa. Hadir Kertha Desa setempat, Sang Ketut Rencana yang menjadi jubir dalam pengaduan tersebut. Diterima Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Nyoman Budiada dan Komang Carles, perwakilan dari Kodim, perwakilan Polres Bangli, Kejaksaan dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa mengatakan kehadirannya ke DPRD tiada lain untuk menyampaikan kasus yang melilit terjadi di desanya dengan warga bernama Nengah Sumantra yang melaporkan Desa Adat Tegalalang ke Polres Bangli.Kertha Desa Tegalalang, Sang Ketut Rencana yang didaulat menjadi jubir dalam pengaduan tersebut mengatakan alasannya hadir di kantor DPRD karena lambannya penanganan kasus di Polres Bangli. Diakui dengan jujur terjadi saling lapor antara desa Adat dengan oknum, I Nengah Sumantra. Desa adatnya dilaporkan oleh Sumantra yang bergelar Ida Rsi Sri Beghawan Narendra Acara Daksa Manuaba atas dugaan memblokir (merintangi keluar masuk ke rumahnya) ke Polres Bangli. Sang Ketut Rencana mempertanyakan atas dasar apa Sumantra melaporkan desa Adat, karena tanah tersebut (yang menjadi jalan usaha tani) bukan menjadi hak miliknya ” Semestinya mereka mengadu ke Pemda karena tanah tersebut milik negara”, ujar Rencana. Karena kasus tak kunjung berujung, Sang Rencana menyerahkan kasus ini ke DPRD Bangli supaya segera mendapat penyelesaian. Ditambahkan, bahwa kalau memang bangunan penataan taman depan rumah Sumantra melanggar layaknya Pemkab Bangli yang melarang bukan dari personal yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangli.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika menyambut baik kehadiran krama ke gedung DPRD. Karena gedung ini merupakan gedung rakyat, selayaknya untuk menjadikan gedung tersebut sebagai tempat untuk mengadu kepada wakil rakyatnya. Terhadap kasus tersebut, Suastika pada intinya berjanji bakal segera menganggedakan rapat dengan Forkompinda, untuk tujuan bisa menelorkan rekomendasi.” Ini kasusnya bagai benar kusut dan bagai tsunami, segera kami bahas bersama Forkompinda tapi berikan kami waktu”, ujar Suastika sembari menambahkan bahwa kasus tersebut cendrung saling lapor.

Untuk diketahui bahwa Desa Adat Tegalalang dilit kasus. Kasus terjadi sejak setahun lalu, silih berganti. Sebelumnya Desa Adat melaporkan warga, Wayan Karmada alias Gopel berujung di ON. Bangli dengan vonis 3 bulan untuk Gopel. Berikutnya Gopel yang melaporkan adanya laporan palsu Bendesa Adat je Polres Bangli. Tak lama kemudian Desa Adat yang melaporkan atas dugaan sabotase tanah yang menjadi jalan usaha tani bagi subak (menjadi wilayah Desa Adat Tegalalang). Kertha Desa, Sang Ketut Rencana mengatakan kalau Sumantra yang merupakan krama pendatang itu banyak membuat kezoliman di desanya.Didahului oleh Sumantra yang menebang pohon beringin di desa Adat tanpa sepengetahuan desa Adat. Dalam kasus tersebut, Karna dan alias Gopel yang konon teman baik Sumantra ikut campur dalam urusan penebangan pohon dengan ujaran caci maki kepada Sang Rencana, sehingga Gopel dilaporkan ke polisi. Saling lapor antara Gopel, Sumantra dengan desa adat. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *