Ungkap Kilat Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pencuri Velg Mobil yang Viral di Medsos

Foto : Pelaku pencurian empat buah velg beserta ban mobil yang sempat viral di media sosial di tabanan diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

TABANAN, Breaking-news. co. id | Kasus pencurian empat buah velg beserta ban mobil yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa tersebut terjadi di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (15/2/2026), dengan korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri atas perintah Kapolsek Kediri I Putu Budiawan, yang kemudian menugaskan Kanit Reskrim Kadek Agus Sutris Juniantara bersama tim opsnal melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/03/II/2026.

Kapolsek Kediri menjelaskan, kejadian diketahui sekitar pukul 18.00 WITA saat korban, I Nyoman Sumanta (49), mendatangi garase dan mendapati empat ban mobil Toyota Veloz miliknya sudah tidak berada di tempat. Seluruh baut roda juga ditemukan telah dilepas.

“Korban yang kaget kemudian mengecek bersama pemilik garase dan memastikan empat ban beserta velg telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah,” jelas Kompol I Putu Budiawan.

Berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sepanjang jalur menuju lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di wilayah Kerobokan. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kediri guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara mengungkapkan, pelaku berinisial I Gede Yoga Pratama Adi Putra (26) mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WITA.

“Pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti dongkrak, kunci shock, dan paping blok. Mobil korban diangkat menggunakan dongkrak lalu ditahan dengan blok, kemudian velg dan ban dilepas satu per satu. Pelaku mengetahui lokasi karena sebelumnya pernah melintas saat mengantar tamu,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, empat velg beserta ban hasil curian, dongkrak, kunci shock, besi pemutar dongkrak, serta 16 buah paping blok.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kediri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka atau minim pengawasan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan, termasuk memasang kunci tambahan atau CCTV di lingkungan sekitar, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan cepat, terutama kasus yang meresahkan warga. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *