BADUNG, Breaking-news.co.id | Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, Golkar memberikan sejumlah catatan kritis agar besarnya anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Badung, Gede Suraharja, saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Gede Suraharja menyampaikan, Fraksi Golkar pada prinsipnya sependapat dan dapat menyetujui Raperda APBD 2027 untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah saran dan masukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran atau budgeting DPRD.
Menurutnya, penetapan target pendapatan daerah harus dilakukan secara realistis dengan memperhitungkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai. Hal tersebut perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan pemungutan, serta perkembangan berbagai sumber pendapatan daerah.
Selain pendapatan, Fraksi Golkar juga menyoroti pengendalian belanja operasi. Suraharja menegaskan, pengendalian belanja tidak boleh dimaknai sebatas pemangkasan anggaran, tetapi harus diarahkan untuk memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat dan meningkatkan kinerja pemerintahan.
Pengelolaan belanja daerah, lanjutnya, juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional pemerintahan dengan prioritas pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Mengenai penutupan defisit dan keseimbangan RAPBD, Fraksi Golkar mengingatkan agar selisih antara pendapatan dan belanja daerah ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah, realistis, serta berkelanjutan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan anggaran dapat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Catatan lainnya disampaikan terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Mangutama. Fraksi Golkar mengingatkan agar kebijakan penambahan modal tidak hanya berorientasi pada peningkatan aset perusahaan, tetapi harus menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh pelanggan.
“SWRO atau Sea Water Reverse Osmosis atau pengolahan air laut menjadi air bersih layak dikaji sebagai alternatif sumber air baku tambahan ketika pasokan konvensional tidak cukup,” kata Gede Suraharja.
Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara, Fraksi Golkar menekankan pentingnya kajian kelayakan secara komprehensif sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
Kajian tersebut harus mencakup laporan keuangan yang telah diaudit, kondisi laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portofolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, hingga proyeksi imbal hasil atau dividen.
Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurut Suraharja, pencabutan regulasi tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang optimal.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar mendukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” kata Gede Suraharja.
Rapat Paripurna DPRD Badung tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba. Turut hadir perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Badung.
Hadir pula kelompok ahli DPRD Badung dan undangan lainnya.(Eka)





