BADUNG, Breaking-news.co.id | Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, di balik persetujuan tersebut, Gerindra turut mendorong pemerintah daerah agar menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung menjadi Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta pada 2027.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, saat menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Terkait RAPBD 2027, Puspa Negara menegaskan Fraksi Gerindra sejalan dengan Bupati Badung bahwa penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip prudent atau kehati-hatian. Selain itu, kebijakan anggaran diharapkan berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung.
Menurutnya, komposisi RAPBD 2027 menunjukkan karakteristik fiskal Kabupaten Badung yang cukup kuat. Hal itu terlihat dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap belanja daerah sebesar 81,51 persen, alokasi pendidikan sebesar 20,05 persen, serta infrastruktur mencapai 54,14 persen.
“Artinya, pariwisata adalah generator pertumbuhan ekonomi Badung, maka pariwisata harus dijaga stabilitasnya, dikelola secara berkelanjutan dan destinasi di Badung diarahkan menuju destinasi regeneratif agar pariwisata tumbuh lebih baik,” kata Puspa Negara.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui RAPBD Badung Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Perda dan selanjutnya menjalani proses verifikasi oleh Gubernur Bali.
Persetujuan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya keselarasan RAPBD dengan kepentingan publik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, kelayakan teknis anggaran, kesesuaian dengan KUA-PPAS, pemenuhan alokasi belanja wajib atau mandatory spending, serta telah melalui pembahasan di tingkat fraksi.
Selain RAPBD 2027, Fraksi Gerindra juga menyetujui Raperda penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Mangutama. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mempercepat peningkatan kapasitas debit air yang saat ini mencapai 800 liter per detik menjadi 2.000 liter per detik.
Penyertaan modal itu juga diharapkan mendukung perluasan jaringan pelayanan air bersih serta penguatan pengadaan teknologi desalinasi menggunakan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), yakni teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar.
Gerindra turut menyatakan persetujuan terhadap Raperda penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara serta Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016.
Meski memberikan persetujuan terhadap seluruh Raperda tersebut, Puspa Negara memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pengupahan di Kabupaten Badung. Ia menilai besaran UMK yang berlaku saat ini masih perlu ditingkatkan apabila dibandingkan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Saran lainnya, terkait upah minimum kabupaten (UMK) Badung yang tahun lalu ditetapkan Rp 3,7 juta, dan UMSK Rp 3,82 juta. Ini merupakan UMK dan UMKS tertinggi di Bali,” kata Puspa Negara.
Ia menjelaskan, penentuan besaran upah ideal semestinya tidak hanya melihat angka yang berlaku saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan fisik minimum (KFM), kebutuhan hidup layak (KHL), serta kebutuhan pertahanan budaya (KPB).
Berdasarkan perhitungan tersebut, Fraksi Gerindra mendorong pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung untuk mempertimbangkan kenaikan UMK secara signifikan pada 2027.
“Saran kami kepada pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp 5,3 juta sampai Rp 5,4 juta tahun 2027 sehingga kebutuhan pertahanan budaya dapat terpenuhi, selain KHL dan KFM,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Badung tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba. Turut hadir perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, para camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Badung.
Rapat tersebut juga dihadiri kelompok ahli DPRD Badung dan sejumlah undangan lainnya.(eka)





