Tersangka Sabu-Sabu Asal Songan A Jalani Rehabilitasi

Foto: Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, SH

BANGLI, Breaking-news.co.id | Pengkonsumsi sabu- sabu, I Nyoman Tanda alias Jabrig (43 ) warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Bangli ternyata hanya disanksi menjalani rehabilitasi di RSJ Bali, di Bangli (selama 10 minggu).

Kasi Pidum, Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 26/3) menyampaikan alasan atau pertimbangan mengapa Jabrig tidak dihukum, namun hanya dilakukan rehabilitasi, Jaksa asal Klungkung ini menjelaskan bahwa tindakan rehabilitasi dijatuhkan atas adanya hasil asesmen terpadu yang menyatakan tersangka dapat direhabilitasi, dan adanya BA pemeriksaan laborayoris kriminalistik yang menyatakan tersangka positip menggunakan jenis sabu- sabu, tersangka tidak pernah menjalani rehabilitasi( yang dikeluarkan oleh BNN), surat kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan ada jaminan dari keluarga.

” Tindakan Rehabilitasi kepada tersangka kami ambil mengacu kepada

Pedoman Jaksa Agung no. 18 Tahun 2021 dan SE Jaksa Agung no. 1 Tahun 2025.

” Sudah terpenuhinya syarat- syarat untuk direhabilitasi”, ujar Jaksa yang keponakan mantan Wabup Klungkung, I Made Kasta ini.

Eri Setiawan menjabarkan pertimbangan lainnya kalau tersangka hanya disanksi rehabilitasi, yakni tersangka sebagai tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya, hanya mengkonsumsi shabu- shabu di bawah 1 gram dan hanya mengkonsumsi 1 hari.

” Menurut tokoh masyarakat tersangka berprikelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah serta aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat”, ujar Jaksa sebagaimana dalam berkas perkara yang diterima dari Polres Bangli, 6/2-2025.

Lanjut Jaksa Eri Setiawan, tersangka direhabilitasi sejak Senin (24/3) di RSJ Bali di Bangli. Tersangka menjalani rehabilitasi selama 10 minggu. Dalam rehabilitasi, pihaknya terus melakukan pemantauan atas perkembangan tersangka.

” Setelah rehab dan dokter telah mengeluarkan surat telah menyelesaikan program rehab( tersangka sembuh) maka akan diajukan surat ketetapan penyelesaian perkara, selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan masyarakat”, tegas Jaksa yang baru bertugas di Kejari Bangli sejak sekitar 6 bulan lalu ini.

Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Januari 2025.Esoknya 4 Januari 2025 tersangka ditangkap oleh petugas( Polres Bangli) di Desa Bunutin, Bangli, saat balik dari jemput istrinya di Pasar Klungkung.

Tersangka mendapatkan kiriman sabu- sabu atas pesanannya kepada Kadek ( yang kini status DPO) melalui pesat Watts App. Di kirim sampai di dekat Pura Jati, Batur, Kintamani. Lalu sabu- sabu seberat 0,28 gram, bruto 0,22 gram seharga Rp. 350.000 disimpan di mobil pick up tersangka DK. 8024 PQ. Esok harinya, 4/v teknik mengisap dengan pipa plastik dari sanu yang tercampur air di botol. Masih tersisa hanya dengan netto 0,20 gram dijadikan barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 buah tabung micro tube, 3 buah pipet plastik, 4 lembar tissu, 1 botol bekas cyprotyosin dan 2 buah pipet kaca.

“Tersangka terus terang mengakui perbuatannya, alasan dia mengkonsumsi sabu- sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka petani bawang dengan pendapatan Rp. 3 juta sebulan”, imbuh Jaksa Eri Setiawan. (Sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *