BANGLI, Breaking-news.co.id | Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Kepala Daerah se-Bali Tahun 2026. Pertemuan strategis ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Gedung PLUT Kabupaten Bangli pada Senin (25/5/2026).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut nyata dari Hasil Kesepakatan Bersama Staf Ahli Kepala Daerah se-Bali yang telah disepakati pada 11 Desember 2025 lalu di Kota Denpasar. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program kerja antardaerah di Bali berjalan secara terkoordinasi, selaras, dan berkesinambungan sepanjang tahun 2026.
Dalam kesempatannya, Bupati Bangli SN Sedana Arta yang sekaligus membuka acara tersebut menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan dan tata kelola sumber daya air di kabupaten bangli. Untuk itu kabupaten lain juga berkewajiban untuk memberikan imbal jasa lingkungan kepada kabupaten Bangli agar ketimpangan fiskal tidak terjadi di Bali. Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Bangli adalah Dewa Agung Putra Suryadarma yang sekaligus sebagai Narasumber dalam acara tersebut menjelaskan Sinergi Pengendalian Fungsi Lahan dan Mitigasi Bencana Demi Keberlanjutan Daerah Aliran Sungai dan Kawasan Rawan Bencana.
Dalam menyikapi dinamika pembangunan dan tantangan alam di Pulau Dewata, pertemuan tahun ini mengusung tema yang sangat krusial “Pengendalian Fungsi Lahan dan Daya Dukung Lingkungan dalam Mitigasi Bencana” Tema ini dipilih sebagai respons terhadap pentingnya menjaga keseimbangan alam Bali di tengah masifnya pembangunan. Fokus utama pembahasan meliputi penguatan regulasi alih fungsi lahan, menjaga kapasitas tampung dan daya dukung lingkungan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan strategis bagi para Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dalam memetakan serta meminimalisir risiko bencana alam di wilayah masing-masing.
Acara ini dihadiri juga oleh jajaran Staf Ahli Kepala Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Kehadiran para delegasi ini didasarkan pada penugasan resmi dari para Bupati dan Walikota melalui koordinasi Sekretaris Daerah masing-masing. Melalui pertemuan ini, diharapkan lahir pokok-pokok pikiran dan rekomendasi konkret yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Daerah di seluruh Bali demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.(sum)





