TABANAN, Breaking-news.co.id | Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) sukses mengungkap 5 kasus peredaran narkoba dengan total 10 tersangka dalam rentang akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket sabu dengan berat total mencapai belasan gram.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tabanan. Semua tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami pastikan upaya ini akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Dari lima kasus yang diungkap, beberapa di antaranya melibatkan jaringan antarprovinsi. Kasus pertama misalnya, dua tersangka asal Jawa Timur dan Jawa Tengah diamankan di Banjar Anyar, Kediri, dengan barang bukti sabu 0,25 gram. Kasus ketiga juga mencuri perhatian, di mana seorang residivis asal Jember kembali ditangkap dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 13,66 gram.
Sementara itu, kasus lain melibatkan tersangka asal Tabanan yang diamankan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Mengwi, Badung, dan Kerambitan. Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari 0,17 gram hingga 0,22 gram sabu.
Modus para tersangka hampir serupa, yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu dengan dalih faktor ekonomi. Kini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tabanan berharap dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. “Perang melawan narkoba adalah harga mati demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih serta aman,” tegas Kapolres. (kyn)