Pulihkan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar, Kejari Tabanan Terima Penghargaan Pemkab Tabanan

Foto : Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan atas capaian pemulihan keuangan daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026, berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan pada Rabu, 20 Mei 2026.

TABANAN, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan atas capaian pemulihan keuangan daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas peran aktif jaksa pengacara negara dalam mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah mencapai Rp2,62 miliar.

Penyerahan penghargaan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, di Ruang Rapat Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, bersama jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk Kepala Seksi Perdata dan TUN, Mayang Tari, serta tim Jaksa Pengacara Negara.

Bacaan Lainnya

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga. Hadir pula Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bappeda, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Capaian pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2.622.424.242 tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan kepada Kejaksaan Negeri Tabanan sejak Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, S. H,.M.H., menyampaikan capaian ini menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, namun juga mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Pemulihan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah. Pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada langkah preventif, persuasif, serta penyelesaian hukum yang solutif demi mencegah potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan administrasi maupun kerugian keuangan daerah. Selain melakukan pemulihan, langkah pendampingan hukum juga diarahkan untuk pencegahan agar potensi kerugian tidak kembali terjadi.

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti kerja sama lintas lembaga mampu memberikan dampak nyata bagi penguatan keuangan daerah.

“Sinergi ini sangat penting. Kehadiran Kejaksaan Negeri Tabanan telah membantu pemerintah daerah dalam mengamankan hak-hak keuangan daerah, sehingga mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ke depan, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan berkomitmen meningkatkan kinerja melalui penguatan peran pendampingan hukum yang lebih humanis, preventif, dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Tabanan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *