Kejari Tabanan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,49 Miliar, Kasus Pengelolaan Beras Perumda Dharma Santhika

FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara senilai Rp1.495.060.332,40 dalam perkara pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021.

Tabanan, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara senilai Rp1.495.060.332,40 dalam perkara pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020 hingga 2021.

Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan diserahkan langsung oleh pihak penyedia beras yang terdiri dari 28 Usaha Dagang dan 1 Koperasi Unit Desa (KUD) kepada Tim Jaksa Penyidik Kejari Tabanan.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian Kepala Kejari Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jumlah uang yang dikembalikan merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.851.519.957,40.

“Uang tersebut telah kami lakukan penyitaan dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL). Dana ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan,” jelas Fitria Chandrawati.

Langkah pengembalian ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak penyedia beras, sekaligus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Tabanan.

Kejari Tabanan menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian keuangan negara. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *