Pernyataan Menyesatkan Disebarkan I Wayan Bulat Cs Terkait Penguasaan Tanah PT. Jimbaran Hijau Ditegaskan Tidak Benar

Agus Samijaya, SH., MH.

Denpasar, breakingnews – PT. Jimbaran Hijau, melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya, SH., MH., memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs yang menamakan diri mereka sebagai KEPET ADAT Jimbaran. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kelompok tersebut, baik melalui media konvensional, media online, maupun yang disampaikan kepada lembaga atau institusi terkait, adalah informasi yang sepenuhnya salah, menyesatkan, dan tidak berdasarkan fakta yang sah.

“Semua pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat dan kelompoknya mengenai adanya tanah milik pribadi atau tanah milik Desa Adat Jimbaran seluas 280 Ha yang diklaim telah dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau adalah berita bohong. Klaim tersebut tidak memiliki dasar yang benar, baik dari segi data empiris, fisik, maupun yuridis yang sah,” ujar Agus dengan tegas. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang disebarkan oleh kelompok tersebut adalah bentuk akal-akalan untuk mencari simpati publik dengan mengatasnamakan KEPET ADAT Jimbaran.

Menurut keterangan yang diberikan oleh PT. Jimbaran Hijau, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut telah diperoleh secara sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sejak tahun 1990-an. Agus pun mempertanyakan mengapa masalah ini baru dipersoalkan sekarang. “Jika klaim ini memang benar, mengapa baru sekarang dipersoalkan setelah lebih dari tiga dekade? Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan yang disebarkan tersebut tidaklah berdasar,” kata Agus.

Menanggapi lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat saat ini diduga merupakan reaksi dari masalah hukum yang sedang dihadapinya. “I Wayan Bulat saat ini sedang menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan, di mana ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 721/Pid.B/2021/PN.Dps, tanggal 30 September 2021,” jelas Agus.

Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa I Wayan Bulat tengah menghadapi proses hukum di Polresta Denpasar terkait laporan dari pihak keamanan PT. Jimbaran Hijau. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggunaan tanah tanpa hak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar, tanggal 22 April 2022, dan saat ini prosesnya sedang dalam persiapan persidangan.

Agus juga menyampaikan bahwa I Wayan Bulat sedang menjalani proses hukum lainnya di Polda Bali sebagai terlapor, terkait dugaan tindak pidana yang sama, yaitu memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak. Laporan terkait hal ini tercatat dengan nomor LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali pada 14 Agustus 2024.

Selain I Wayan Bulat, salah satu anggota tim pengacara yang mendampingi Bulat, yaitu I Nyoman Wirama, SH., juga terlibat dalam kasus hukum yang sedang berlangsung. Agus menjelaskan bahwa I Nyoman Wirama sedang dalam proses hukum di Polda Bali setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan untuk menggugat PT. Jimbaran Hijau. Laporan polisi terkait hal ini tercatat dengan nomor LP/B/725/X/2024/SPKT/Polda Bali pada 19 Oktober 2024.

Menanggapi sengketa yang melibatkan kelompok KEPET ADAT Jimbaran, Agus menegaskan bahwa sebagian besar perkara yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, Agus mengatakan bahwa karena ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan, kelompok tersebut kemudian mengajukan gugatan baru yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar. Agus menilai bahwa pengajuan gugatan tersebut kemungkinan besar dilakukan dengan tujuan untuk meraih simpati publik, dengan mengatasnamakan KEPET ADAT.

“Kami ingin mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs, yang jelas-jelas bohong, sesat, dan menyesatkan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil persidangan yang sedang berjalan,” ujar Agus.

Sebagai bagian dari langkah transparansi, Agus menegaskan bahwa PT. Jimbaran Hijau akan menyampaikan seluruh bukti-bukti yang ada dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. “Kami akan memaparkan semua bukti formil dan materiil yang kami miliki dalam persidangan karena masalah ini sedang dalam pemeriksaan di pengadilan,” tambahnya.

Dalam akhir pernyataannya, Agus berharap agar masyarakat luas, serta lembaga dan institusi terkait lainnya, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang salah dan menyesatkan yang beredar. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga kedamaian dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. 5412/jmg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *