Pemulung Asal Situbondo Curi HP di Tabanan, Terungkap Lewat Pelacakan Digital Desa

FOTO : Aksi pencurian handphone di wilayah Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, berhasil diungkap aparat kepolisian Polsek Marga melalui bantuan perangkat desa.

TABANAN, Breaking-news.co.id | Aksi pencurian handphone di wilayah Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, berhasil diungkap aparat kepolisian dengan bantuan perangkat desa. Pelaku berinisial SY (55), asal Situbondo, Jawa Timur, diamankan setelah diketahui mengambil ponsel milik warga dengan modus berpura-pura mencari barang rongsokan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) di rumah korban KS (39) di Banjar Dinas Babakan, Desa Cau Belayu. Saat itu, korban tengah bermain ponsel di teras rumah sebelum diminta ibunya mengambil daun kelapa. Ponsel yang ditinggalkan di teras tiba-tiba raib, tak lama setelah seorang pemulung menanyakan barang rongsokan di halaman rumah.

Bacaan Lainnya

“Korban sempat curiga dengan pemulung itu. Setelah dilakukan pelacakan oleh petugas IT desa, lokasi ponsel diketahui berada di wilayah Desa Sobangan,” jelas Kapolsek Marga, AKP I Ketut Suandi, Jumat (24/10/2025).

Didampingi kepala wilayah (Kawil) dan petugas IT Desa Cau Belayu, korban menuju titik pelacakan dan menemukan pelaku beserta motor yang digunakannya memulung. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menyerahkan ponsel tersebut sambil meminta maaf.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP Vivo V40 Lite warna silver, 1 KTP korban, 1 tas pinggang hitam bertuliskan Adidas, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit DK 4772 LG yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Marga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Suandi.

Sementara, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menghimbau, ” bahwa kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus pencurian yang memanfaatkan kelengahan warga, serta pentingnya peran aktif masyarakat dan teknologi digital desa dalam membantu pengungkapan tindak kriminal atau melapor secara gratis melalui telepon ke Polres Tabanan, dengan menggunakan Call Center 110, yang merupakan layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia yang beroperasi 24 jam. “tutupnya Kapolres Tabanan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *