BULELENG, Breaking-news.co.id | Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan, ditangkap warga setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (30/9/2025) siang.
Pelaku berinisial Aiptu IWS, yang bertugas sebagai PS Kasi Humas Polsek Baturiti Polres Tabanan, melakukan penjambretan kalung emas milik korban Kadek Suartini (50), pedagang asal Banjar Giri Loka, Desa Pancasari. Aksi tersebut disertai kekerasan sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku datang ke warung korban berpura-pura membeli tomat seharga Rp10.000. Setelah menyerahkan uang Rp50.000, korban hendak mengambil uang kembalian. Saat itulah pelaku tiba-tiba memukul kepala bagian belakang korban dengan tongkat hitam.
Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Usai beraksi, pelaku berlari menuju sepeda motor Honda Revo miliknya yang diparkir sekitar 50 meter dari lokasi.
Namun saat mencoba kabur, pelaku justru menabrak mobil putih yang melintas di jalan hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban segera datang dan berhasil mengamankan pelaku. Korban mengenali beberapa orang yang membantu, di antaranya pamannya Wayan Astawa dan sepupunya Nita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian belakang telinga kanan, bengkak, rasa kebas di leher, serta sakit kepala dan pusing. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng.
Dari peristiwa ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG, 1 buah tongkat T, 1 buah kalung emas, 2 buah mainan kalung emas, 1 buah rompi hitam, 1 unit HP Oppo, 1 buah ikat pinggang Polri, 1 buah topi warna krem, 1 buah jas hujan biru bertuliskan “Tanabe”, 1 buah wig rambut hitam, 1 kaos hitam bertuliskan “Macret”, 1 tas gendong hitam, 1 kaos lengan panjang bertuliskan “Polsek Baturiti”, 1 celana panjang jeans hitam, 1 pasang sepatu olahraga hitam strip kuning.
Sementara, menanggapi kasus ini, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan pelaku murni merupakan perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan Polri.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum ini. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku, baik pidana umum maupun etik internal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Polri memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Selain proses pidana, Aiptu IWS juga akan menjalani sidang etik dan disiplin di internal Polri.
Kapolres Tabanan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. (kyn)