KPU Tabanan Gelar Uji Publik Dapil Pileg 2019

Ket foto : Uji Publik usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Legeslatif tahun 2019.


TABANAN, JARRAK POS – KPUD Tabanan menggelar Uji Publik usulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Legeslatif tahun 2019 mendatang. Uji publik yang diikuti perwakilan partai politik, akademisi, muspida dan LSM itu berlangsung di rumah makan Namirasa, Tabanan, Kamis, (8/2/2018).

Hasilnya sebagian besar peserta menyepakati Dapil yang diberlakukan dalam Pileg 2019 mendatang tetap seperti Pileg sebelumnya. Yakni Dapil I, Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, Dapil II, Kecamatan Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan. Sedangkan Dapil III Kecamatan Penebel dan Baturiti serta Dapil Dapil IV terdiri dari Kecamatan Kediri dan Marga.

Ini artinya tidak ada perubahan dari pemberlakuan Dapil pada Pileg 2019 mendatang. Meski dalam uji publik tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Tabanan, IB Kade Adnyana mengusulkan adanya perubahan Dapil untuk Dapil I dan II. Menurut IB. Adnyana pihaknya berharap ada perubahan dapil dan mengusulkan untuk Dapil I yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Tabanan dan Kerambitan dirubah hanya Tabanan saja. Sedangkan Kerambitan bergabung dengan Selemadeg Timur. “Kalau memungkinkan kami berharap adanya perubahan Dapil untuk Dapil I dan II,” ucapnya memberikan usulan.

Atas hal itu Ketua KPUD Tabanan, Luh Darayoni didampingi Luh Made Sunadi mengatakan apapun hasil uji publik ini pihaknya siap menampung untuk kemudian diajukan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Bali, termasuk adanya usulan perubahan Dapil yang disampaikan perwakilan partai Demokrat Tabanan.

Namun sebagian besar perserat uji publik pada prinsipnya sepakat untuk tetap diberlakukan Dapil sesuai dengan Pileg sebelumnya. “Apapun hasil uji publik ini, akan kami ajukan ke KPU Pusat tentunya melalui KPU provinsi,” tegas Darayoni. Meski demikian pihaknya menegaskan apapun usulan tersebut tentunya harus sesuai dengan acuan yang ada yakni 7 prinsip penataan Dapil. Ke tujuh prinsip dasar adanya penataan Dapil tersebut yakni (1).

Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, (2). Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, (3). Prinsip Proporsionalitas, (4). Prinsip Integralitas, (5). Prinsip Berada dalam satu wilayah yang sama, (6). Prinsip Kohesivitas, dan (7). Prinsip Kesinambungan. ”Jadi untuk usulan penataan atau perubahan dapil hendaknya mengacu pada 7 prinsip yang telah digariskan tersebut,” tambah Sunadi.

Lebih jauh dijelaskan Uji Publik kali ini merupakan lanjutan dari sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan KPUD Tabanan pada bulan sebelumnya. Seperti diketahui, KPUD Tabanan telah melakukan sosialisasi terkait Dapil ini pada Januari lalu. ”Soal Dapil ini sudah kita sosialisasikan beberapa kali pada bulan Januari lalu, dan hari ini kita lakukan Uji Publik, apapun hasilnya akan kita sampaikan ke KPU pusat melalui KPU provinsi,” kedua srikandi KPUD Tabanan tersebut. gga/ama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *