Kasus Pencurian Celana Dalam Viral di Media Sosial Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf kepada Korban

Foto : Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Tabanan, Selasa (25/8).

TABANAN,Breaking-news.co.id | Aksi pencurian celana dalam yang sempat viral di media sosial Instagram akhirnya ditangani Polsek Tabanan. Pelaku berinisial MIF, 20, seorang karyawan usaha dagang lalapan, mengakui perbuatannya setelah dipertemukan dengan korban dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.

Mediasi antara MIF dan korban berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Tabanan, Selasa (25/8). Proses tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gd Andika Arya Pramartha bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi, MIF mengakui telah memasuki rumah korban di kawasan Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

MIF masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok. Setelah berada di dalam area rumah, pelaku kemudian mengambil celana dalam milik korban yang saat itu sedang dijemur.

Kepada petugas, MIF mengakui perbuatannya dilakukan untuk memenuhi atau memuaskan hawa nafsu. Ia juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah aksi pelaku ramai dibicarakan dan rekamannya atau informasi terkait kejadian tersebut beredar luas melalui media sosial Instagram.

Kapolsek Tabanan Kompol Made Berata mengatakan, berdasarkan penanganan sementara, pihaknya memperoleh keterangan bahwa aksi serupa baru dilakukan pelaku satu kali.

“Baru sekali yang viral,” ujar Kompol Made Berata.

Dalam pertemuan tersebut, MIF menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari berkaitan dengan perkara tersebut.

Kesepakatan perdamaian selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Penyelesaian secara musyawarah itu menjadi langkah yang ditempuh kedua pihak setelah persoalan mendapat penanganan dari kepolisian.

Polsek Tabanan mengapresiasi sikap korban dan pelaku yang memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Polisi menilai penyelesaian tersebut dapat menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, perdamaian tersebut tidak berarti perbuatan pelaku dibenarkan. Polisi menegaskan bahwa apabila MIF kembali mengulangi perbuatannya dan korban memilih menempuh jalur hukum, perkara tersebut dapat kembali ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dia mengulangi lagi dan korban meminta dilanjutkan ke proses hukum, kita tindak lanjuti,” tegas Kompol Berata.

Menurutnya, langkah penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini merupakan hasil kesepakatan antara korban dan pelaku. Karena itu, perdamaian tidak boleh dipandang sebagai pembenaran terhadap tindakan memasuki rumah orang lain tanpa izin maupun mengambil barang milik orang lain.

“Kami tetap mengedepankan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat ditangani secara tepat,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi melalui media sosial perlu disikapi secara bijak. Peristiwa yang menjadi viral di ruang digital tetap harus ditangani melalui mekanisme yang tepat, dengan mengedepankan fakta, proses hukum, serta perlindungan terhadap pihak yang terlibat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap dugaan tindak pidana sebaiknya dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian, perkara tersebut untuk sementara diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, kepolisian tetap memberikan penegasan bahwa pengulangan perbuatan dapat menjadi dasar untuk dilakukan penanganan lebih lanjut apabila korban menghendaki proses hukum. (kyn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *