BANGLI, Breaking-news.co.id | Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mulai menunjukkan sikapnya atas pengaduan Krama Adat Tegalalang, Bangli. MDA Provinsi Bali kini memanggil I WW atas dugaan melanggar kode etik,dengan suratnya bernomor 677/MDA-Prov Bali/X/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dan Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, S.H., M.H.
Dalam surat itu MDA Bali meminta kehadiran IWW pada Senin, 3 November 2025 di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan krama adat Tegalalang.
Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana, menegaskan pihaknya menghormati langkah MDA Provinsi Bali yang akhirnya memanggil pihak terlapor. Namun ia menilai, penanganan kasus ini sudah terlalu lama “berputar di meja birokrasi” tanpa kejelasan sanksi.
> “Kami menghargai proses yang berjalan, tapi jangan sampai MDA kehilangan nyali untuk menegakkan etik dan dharma adat. Jangan hanya memanggil, tapi beranilah memberi sanksi tegas bila memang terbukti melanggar. Ini soal marwah lembaga adat,” tegas Rencana, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, keberanian MDA menentukan sikap akan menjadi tolak ukur kredibilitas lembaga adat di mata krama Bali. Ia menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyentuh prinsip dasar integritas lembaga adat.
> “Kalau seorang petajuh ikut jadi penasihat hukum pihak yang sedang berperkara dengan desa adat, itu jelas konflik kepentingan. Kalau dibiarkan, maka rusaklah tatanan dan kepercayaan krama kepada lembaga adat,” tambahnya.
Desa Adat Tegalalang sebelumnya melayangkan surat pengaduan tertanggal 21 Oktober 2025 yang menuding IWW berpihak kepada terdakwa kasus penghinaan desa adat, I Wayan Karmada alias Gopel — alih-alih menjadi mediator sebagaimana mestinya seorang pejabat adat.
Kini, Krama Desa Adat Tegalalang menunggu langkah nyata Majelis Agung. Mereka berharap MDA tidak hanya menjadi penonton, tetapi penjaga marwah adat Bali.
“Bali hanya bisa ajeg kalau lembaganya berani menegakkan dharma, bukan diam melihat pelanggaran,” tutup Sang Ketut Rencana.( sum)





