Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat

BALI, Breaking-news.co.id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai tindak lanjut atas berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 23 Juli 2026 yang merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248 (Rp11,2 miliar), dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787 (Rp4,4 miliar).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang rokok dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara.

Selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi NTB dan NTT yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang rokok, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepress), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.

Selama Semester I Tahun 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama jajaran kantor pengawasan dan pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Melalui mekanisme ultimum remedium, Kanwil DJBC Bali Nusra turut merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ivan Rubiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Ivan Rubiyanto.

Selain menjalankan fungsi utama sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga berperan sebagai Community Protector, yang menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang berbahaya, ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai juga memastikan pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *