Putusan Lift Kelingking Disorot, Dewa Rai Desak KY Periksa Tiga Hakim PTUN Denpasar

DENPASAR, Breaking-news.co.id |  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa penghentian operasional Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memicu sorotan tajam dari jajaran legislatif Bali.

Sorotan tersebut bahkan berkembang menjadi desakan agar Komisi Yudisial (KY) turun memantau dan memeriksa aspek perilaku hakim yang menangani perkara tersebut.

Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS itu diputus oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar dan dibacakan secara elektronik pada September 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan batal serta mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.

Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait perintah penghentian operasional proyek Lift Kaca Pantai Kelingking.

Putusan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar dari DPRD Bali, khususnya Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP).

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., mempertanyakan bagaimana persoalan tata ruang, PKPR, kewenangan, risiko pembangunan hingga aspek perizinan ditempatkan dalam konteks perkara tersebut.

Menurutnya, proyek Lift Kaca Pantai Kelingking sebelumnya telah menjadi perhatian karena berkaitan dengan berbagai aspek administrasi pemerintahan, tata ruang dan perizinan.

“Mengapa proyek yang dipersoalkan dari sisi tata ruang dan perizinan justru dimenangkan di PTUN?” demikian pertanyaan yang mengemuka dari legislatif Bali.

Dewa Nyoman Rai yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali menegaskan, kemenangan dalam sengketa administrasi pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai legitimasi bahwa seluruh aspek pembangunan proyek telah terpenuhi.

Apalagi, pembangunan fasilitas di kawasan dengan karakteristik lingkungan dan medan seperti Pantai Kelingking dinilai membutuhkan kehati-hatian ekstra.

“Pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi seperti lift kaca membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan. Tidak cukup hanya dengan berbekal kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menilai aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan maupun kewenangan masing-masing instansi tetap harus dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

KY Diminta Turun

Di tengah kontroversi tersebut, Dewa Nyoman Rai secara khusus meminta Komisi Yudisial turun memantau dan memeriksa aspek perilaku tiga hakim yang menangani perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS.

Ketiga hakim tersebut yakni Aditya Permana Putra, Ryan Surya Pradhana, dan Ulfa Septian Dika.

Menurut Dewa Nyoman Rai, permintaan kepada KY tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim maupun memengaruhi substansi putusan pengadilan.

Sebaliknya, KY diminta memastikan proses pemeriksaan perkara berlangsung sesuai prinsip integritas, kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Desakan tersebut mengacu pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Dewa Nyoman Rai juga menyinggung prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Namun independensi tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga integritas dan menegakkan hukum serta keadilan.

Karena itu, ia meminta seluruh proses perkara tersebut mendapat perhatian serius.

Bukan Intervensi Putusan

Dewa Nyoman Rai menekankan, permintaan agar KY turun bukan berarti pihaknya ingin mencampuri atau membatalkan putusan PTUN.

“KY diminta turun bukan untuk mengintervensi putusan, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan Lift Kaca Pantai Kelingking tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, yakni sengketa terhadap surat penghentian operasional.

Ada persoalan yang lebih luas menyangkut tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan, PKPR serta kewenangan antarinstansi yang harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan pembangunan.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah seluruh aspek tersebut telah dipertimbangkan secara utuh dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebab, putusan yang membatalkan surat penghentian operasional belum otomatis menghapus seluruh kewajiban hukum yang mungkin melekat pada kegiatan pembangunan maupun pengoperasian sebuah fasilitas.

Dengan kata lain, menang dalam perkara administrasi pemerintahan bukan berarti seluruh persoalan perizinan, tata ruang, lingkungan dan keselamatan otomatis selesai.

Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking pun kini memasuki babak baru.

Di satu sisi, investor memperoleh kemenangan dalam sengketa terhadap surat penghentian operasional. Di sisi lain, DPRD Bali mempertanyakan sejumlah aspek yang dinilai masih harus diperjelas.

Dan di tengah silang pendapat tersebut, Komisi Yudisial kini didesak turun tangan untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik hakim.

Bagi legislatif Bali, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum, terlebih perkara yang menyangkut pembangunan fasilitas berisiko tinggi di kawasan strategis pariwisata Bali, benar-benar diperiksa secara cermat, transparan, independen dan berdasarkan hukum.

Kini bola berada pada KY. Apakah desakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangannya, atau polemik putusan PTUN terkait Lift Kaca Pantai Kelingking akan terus bergulir tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap aspek etik dan perilaku hakim?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *