DENPASAR, Breaking-news.co.id | Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai diarahkan tidak sekadar untuk tertib administrasi, tetapi juga menjadi sumber pendapatan daerah. Salah satu buktinya terlihat dari optimalisasi lahan sekitar 39,89 hektar di kawasan Nusa Dua yang kini mampu memberikan kontribusi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, nilai tersebut meningkat drastis dibandingkan sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali. Saat itu, lahan strategis milik pemerintah tersebut hanya menghasilkan sekitar Rp7 miliar per tahun melalui kerja sama pemanfaatan.
Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali terhadap nilai pemanfaatan aset, kontribusi lahan tersebut melonjak menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Demikian Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut dalam Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Menurut Gubernur Koster, optimalisasi aset dilakukan melalui pola sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Proses tersebut melibatkan penilaian dari Tim Penilai Pemerintah Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ini kami lakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara optimal,” kata Gubernur Koster.
Langkah optimalisasi tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemprov Bali Miliki 5.436 Bidang Tanah
Gubernur Koster juga membeberkan total aset tanah yang dimiliki Pemprov Bali. Saat ini terdapat 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya masih belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemprov Bali melakukan inventarisasi BMD secara lebih komprehensif. Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.
Data tersebut ditargetkan menjadi lebih akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mendukung laporan keuangan daerah, inventarisasi juga menjadi dasar pengamanan aset dan pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BMD.
Tidak hanya lahan di Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan sekitar 300 hektar aset tanah di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektar akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara sebagian lainnya diarahkan untuk kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Komisi II DPR RI Soroti Produktivitas Aset
Pengelolaan aset Bali menjadi perhatian Komisi II DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik untuk mengawasi BMD dan aset BUMD.
Kunjungan dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. Ia menegaskan, aset daerah harus dipandang sebagai kekayaan publik yang memiliki nilai strategis.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” tegas Agun.
Menurutnya, pengawasan aset harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut pencatatan, tetapi juga keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatannya.
Komisi II DPR RI ingin mendapatkan gambaran aktual kondisi BMD Bali pada semester pertama 2026. Hal yang menjadi perhatian antara lain jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan hingga aset yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Agun meminta setiap persoalan aset dipetakan berdasarkan karakteristiknya sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara terukur, lengkap dengan target dan batas waktu.
BUMD Bali Juga Dituntut Beri Return
Pengawasan Komisi II DPR RI juga mencakup kekayaan daerah yang telah disalurkan melalui penyertaan modal kepada BUMD.
Agun meminta pemerintah daerah memberikan gambaran mengenai produktivitas BUMD, termasuk sejauh mana penyertaan modal mampu menghasilkan return yang sepadan serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BUMD yang belum sehat juga dinilai perlu memiliki langkah penanganan yang jelas agar tidak terus membebani keuangan daerah.
“Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” paparnya.
Sejumlah BUMD dan perusahaan patungan Pemprov Bali yang dipaparkan Koster antara lain Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah badan usaha tersebut, BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.
Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Gubernur Koster menegaskan Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional untuk memperkuat ekosistem budaya sekaligus pariwisata.
“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Gubernur Koster.
Komisi II Dorong Aset Pariwisata Berdampak ke Masyarakat
Agun menegaskan, optimalisasi aset daerah tidak boleh berhenti pada upaya meningkatkan pendapatan. Khusus aset yang memberikan kontribusi melalui sektor pariwisata, manfaatnya juga harus diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset daerah dapat dirasakan lebih optimal, termasuk dalam kaitannya dengan hubungan keuangan pusat dan daerah serta dana transfer ke daerah.
Sementara itu, BPN diminta meningkatkan kinerja sertifikasi aset pemerintah daerah. Untuk aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan mengedepankan mediasi antara masyarakat dan pihak yang bersengketa dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II juga berharap BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi ikut membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar persoalan aset dapat diselesaikan secara konkret.
“Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” tegas Agun.
Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut menghasilkan tindak lanjut yang konkret, terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hasil kunjungan juga akan disampaikan kepada mitra kerja terkait untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Bali, instansi vertikal dan undangan lainnya.(sur)





