Pansus TRAP Ingatkan Pemprov: Jangan Abaikan Rekomendasi BTID Jelang Grand Outlet Bali Beroperasi

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Menjelang pelaksanaan soft opening Sira Village – Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, pada Jumat (31/7), Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengingatkan pentingnya tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan terkait pengembangan kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Pansus menegaskan bahwa rekomendasi hasil pengawasan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali beberapa waktu lalu hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai implementasinya. Padahal, proyek yang diklaim sebagai pusat outlet village pertama dan terbesar di Bali tersebut akan segera mulai beroperasi dan diproyeksikan menjadi destinasi wisata belanja baru di Pulau Dewata.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan seluruh tugas Pansus telah selesai sejak rekomendasi resmi disampaikan kepada pemerintah daerah. Karena itu, kewenangan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Bali beserta organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Rekomendasi Pansus sudah kami sampaikan. Sekarang tinggal bagaimana respons dari pihak eksekutif. Apakah rekomendasi tersebut diterima seluruhnya atau ada yang tidak dapat dilaksanakan, tentu harus disertai argumentasi yang jelas. Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya,” ujar Somvir, Selasa (28/7).

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali itu menegaskan bahwa Pansus tidak lagi berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya aktivitas pembangunan maupun operasional yang berlangsung di kawasan BTID. Seluruh kewenangan pengawasan teknis dan penegakan hukum kini berada pada pemerintah daerah.

“Kalau sekarang sudah masuk ranah eksekutif. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan. Tugas Pansus sudah selesai, sekarang bagaimana implementasi rekomendasi itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Meski demikian, Somvir menekankan bahwa DPRD Bali tidak pernah memiliki sikap anti terhadap investasi maupun pembangunan di Bali, termasuk proyek strategis nasional yang berada di Pulau Serangan. Menurutnya, Pansus hanya menginginkan agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

“Kami bukan ingin menghentikan pembangunan secara permanen. Yang kami inginkan adalah apabila masih ada kekurangan agar disempurnakan terlebih dahulu sehingga ke depan tidak menimbulkan masalah. Ini proyek besar yang melibatkan kepentingan nasional maupun internasional, sehingga harus memiliki kepastian hukum sejak awal,” katanya.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2026, Pansus TRAP DPRD Bali telah menyerahkan laporan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan PT BTID kepada pimpinan DPRD Bali. Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., saat itu menegaskan bahwa DPRD Bali mendukung investasi dan pembangunan di Pulau Serangan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.

Dalam hasil pengawasan, Pansus menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, dugaan tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Karangasem dan Jembrana yang belum memiliki dasar hukum yang jelas, serta dugaan reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Selain itu, hasil pengawasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas sekitar 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove. Temuan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti KKP dengan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel di lokasi.

Pansus juga memberikan perhatian terhadap akses masyarakat menuju kawasan suci, pesisir, dan laut di Serangan, termasuk akses menuju Pura Sakenan yang dinilai harus tetap dijamin sebagaimana kesepakatan antara pengelola kawasan dengan masyarakat Serangan sejak tahun 1998.

Di sisi lain, DPRD Bali juga meminta adanya transparansi mengenai kontribusi investasi BTID terhadap daerah, mulai dari penerimaan fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat Bali.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP turut mengingatkan bahwa apabila setelah rekomendasi tersebut disampaikan masih ditemukan aktivitas pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, DPRD Bali dapat melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian maupun penutupan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan semakin dekatnya jadwal soft opening Sira Village – Grand Outlet Bali, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP sebagai bagian dari upaya memastikan investasi tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *