Polres Tabanan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama Maret 2026, Dari Pencurian hingga Narkoba

FOTO : Polres Tabanan merilis kasus pencurian dan narkoba selama bulan Maret 2026 di Mapolres Tabanan, Rabu (1/4/2026).

TABANAN, Breaking-news.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap lima kasus kriminal sepanjang Maret 2026 yang terdiri dari tiga kasus pencurian dan dua kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi di Mapolres Tabanan, Rabu (1/4/2026).

Kapolres Tabanan, I Putu Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dari masing-masing kasus.

Bacaan Lainnya

“Selama bulan Maret, kami berhasil mengungkap lima kasus, terdiri dari tiga kasus pencurian dan dua kasus narkoba. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Bayu Pati.

Kasus pertama adalah pencurian sepeda motor yang terjadi pada 21 Februari 2026 di wilayah Kediri. Tersangka berinisial YDB nekat mengambil motor yang terparkir di depan warung.

“Pelaku melihat kesempatan saat kendaraan korban terparkir tanpa pengawasan. Dari pengakuannya, ini baru pertama kali dilakukan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” jelas Bayu Pati.

Polisi juga mengamankan penadah berinisial MR yang diduga menerima hasil curian tersebut. Ia dijerat pasal penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus kedua yakni pencurian sepeda gayung di sebuah kos-kosan di Desa Cepaka, Kediri, dengan tersangka LH.

“Pelaku mengambil sepeda tanpa sepengetahuan pemilik. Kasus ini menunjukkan masih adanya kelengahan dalam pengamanan barang pribadi,” ungkap Teddy Satria Permana. “Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.”

Sementara kasus ketiga adalah pencurian mobil yang terjadi pada 25 Maret 2026 di wilayah Kerambitan. Tersangka MY yang merupakan karyawan korban memanfaatkan situasi saat pemilik rumah mudik.

“Pelaku mengetahui posisi kunci mobil sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan jenis Suzuki Carry tersebut,” terang Teddy.

Mobil hasil curian itu dijual dengan harga Rp3 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk pulang ke kampung halamannya di Bondowoso.

Selain pencurian, Satnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tiga tersangka.

Kasat Narkoba, I Ketut Ananta, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dan dua butir ekstasi.

“Total barang bukti sabu seberat 2,66 gram netto dan ekstasi 0,80 gram netto. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Tabanan,” tegasnya.

Salah satu tersangka, MW alias D, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

“Pelaku kami amankan di sebuah gudang cat di wilayah Penebel pada 3 Maret 2026. Yang bersangkutan merupakan residivis dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Ananta.

Kasus lainnya melibatkan pasangan kekasih berinisial RA alias B dan LM alias L yang diamankan di wilayah Desa Gubug.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menggunakan sabu secara bersama-sama. Ini menjadi perhatian kami karena penyalahgunaan narkoba kini juga melibatkan pasangan muda,” tambahnya.

Polres Tabanan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal, baik konvensional maupun kejahatan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tutup Bayu Pati.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Tabanan. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *