Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Digelar Tertutup, Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di 4 Lokasi

DENPASAR, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (19/2). Namun berbeda dari biasanya, rapat yang membahas sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang itu digelar secara tertutup.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon, berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, Pansus melakukan pendalaman materi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).

Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal turut diundang, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Sejumlah kantor pertanahan kabupaten/kota serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali juga tercantum dalam daftar undangan.

Usai rapat, Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, memberikan keterangan singkat. Ia menyebut pembahasan lebih bersifat koordinatif antar pejabat.

“Ya itu kan urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena akan segera berakhir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H M.H, menyampaikan bahwa rapat tertutup dilakukan agar pembahasanya lebih serius. ” karena kami dari tim Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait. OPD terkait itu kan yang terkait tata ruang, yang terkait perizinan, yang terkait aset, ” ujar Politisi asal Partai bermoncong putih ini.

Selain itu, pihaknya dikejar deadline, Karena Pansus Trap ini kan berakhir 3 Maret mendatang. “Saya harus meluarkan laporan dan rekomendasi. Jadi harus kerja-kerja lebih terukur, lebih dalam. Supaya mendapatkan informasi yang valid, dan agar ada tanggung jawab dari pada OPD terkait pendalaman-pendalaman atas sidak-sidak Pansus Trap dan RDP yang sudah dijalankan,” Jelas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Tetkait rekomendasi? Kata Supartha, akan menyampaikan sebelum pansus berakhir. “Nanti setelah itu, sebelum Pansus berakhir, baru kita membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali,” pungkasnya. (Red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *