Warga Desa Adat Tegalalang Tetap Solid Kawal Sidang Penghinaan Terhadap Kertha Desa

BANGLI, Breaking-news.co.id | Warga Desa Adat Tegalalang tetap solid dengan antusias mengawal kasus dugaan penghinaan terhadap kertha desa oleh terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel.

Sidang pada Rabu (3/11/2025) di PN. Bangli, krama adat Tegalalang pada agenda tuntutan JPU, krama hadir memenuhi ruang sidang mengawal jalannya persidangan.

Dalam dakwaan primernya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui ucapan dan tindakan di muka umum.

“Hal-hal yang memberatkan, antara lain belum ada perdamaian antara korban dengan terdakwa, dan tindakan terdakwa dinilai melukai perasaan warga Desa Adat Tegalalang,” ujar JPU, Ni Made Aryani,SH dalam tuntutannya.

JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yaitu melanggar pasal 316 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,” lanjut JPU.

Usai sidang, puluhan warga desa Adat Tegalalang yang hadir menegaskan harapan mereka agar hakim memberi hukuman maksimal karena perbuatan terdakwa telah meresahkan warga dan dinilai tidak mencerminkan Erika terhadap adat Bali.

“Kami tetap yakin dan berharap terdakwa mendapatkan efek jera yang maksimal. Karena dari awal dia tidak menunjukkan etika dan sopan santun, bahkan sejak awal masuk wilayah desa adat kami,” ujar Sang Ketut Rencana.

Ia juga mengkritik perilaku terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak korperatif.

“Sudah beberapa kali majelis hakim menegur. Bahkan saat perkara sudah masuk pengadilan, dia masih membuat laporan baru ke Polres Bangli. Itu lucu menurut kami,” ujarnya.

Sang Ketut Rencana juga membantah kesaksian salah satu saksi meringankan di sidang sebelumnya yang menyebut adanya teguran keras dari pecalang terhadap orang yang melakukan pemotongan pohon.

Saksi yang meringankan yang hadir dalam persidangan yang mengaku sebagai pemotong kayu pada saat dimintai keterangan di Polres Bangli sama sekali tidak mau memberikan keterangan dengan alasan tidak tahu dengan apa yang terjadi.

Namun kenapa pada persidangan dia hadir sebagai saksi yang meringankan ?.

Ini jadi pertanyaan besar warga kami , kami mohon saksi di pertimbangkan oleh Majelis .

“Kami punya videonya. Tidak ada kata kasar, hanya menanyakan apakah sudah lapor prajuru atau belum,” tegas Rencana.

Sementara Bendesa adat desa Tegalalang, I Wayan Miarsa meminta agar putusan hakim nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat adat.

“Kami hanya berharap putusan sesuai perbuatannya. Biar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ucap bendesa.

Kasus ini kembali menyoroti bagaimana norma adat Bali memiliki pengaruh kuat dalam kehidupan bermasyarakat. Warga Desa Adat Tegalalang menilai bahwa perkara ini bukan sekedar delik kehormatan, tetapi juga soal penghormatan terhadap wilayah adat termasuk tata krama saat berada di wilayah desa adat.

Pihak desa adat Tegalalang juga berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini hingga selesai dan sesuai dengan harapan warga desa adat. Sidang lanjutan berikutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan.(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *