TABANAN, Breaking-news.co.id | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabanan atau Perumda Tirta Amerta Buana (TAB) Tabanan kembali mengingatkan masyarakat akan dampak negatif penggunaan sumur bor untuk kebutuhan air bersih. Selain berpotensi mencemari lingkungan, penggunaan sumur bor juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan kerusakan struktur tanah dalam jangka panjang.

Upaya mengurangi penggunaan sumur bor ini dilakukan melalui Program Gebyar Sambungan Air Bersih yang digelar sejak Juni hingga Agustus 2025 lalu. Dalam program tersebut, warga hanya membayar Rp1,2 juta untuk mendapatkan sambungan air bersih baru dari Perumda TAB.
Berdasarkan data, tercatat 1.927 pelanggan baru mendaftar dalam program ini. Sebagian besar di antaranya merupakan warga perumahan yang sebelumnya bergantung pada air dari sumur bor.
“Pemilik rumah ini kemudian mengikuti Program Gebyar Sambungan Air Bersih karena sumur bor yang dipakai sudah tidak mengeluarkan air secara maksimal lagi,”
ujar Kasubag Humas Perumda TAB Tabanan, I Putu Wahyu Untung Suardana, Kamis (16/10/2025).
Air Sumur Bor Rawan Tercemar Bakteri dan Zat Berbahaya
Suardana menjelaskan, penggunaan sumur bor sering kali tidak memperhatikan aspek keamanan lingkungan. Jika lokasi sumur terlalu dekat dengan septic tank atau kawasan industri, air tanah berisiko tercemar oleh bakteri e-coli, virus Hepatitis A, hingga zat kimia berbahaya seperti merkuri dan arsenik.
“Kalau dekat dengan septic tank bisa tercemar bakteri, kalau dekat industri bisa terpapar logam berat. Dampaknya tidak langsung terasa, tapi berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.
Untuk menjaga kualitas air yang disalurkan ke masyarakat, Perumda TAB secara rutin melakukan uji kelayakan air setiap bulan, guna memastikan air yang dikonsumsi pelanggan tetap aman dan layak minum.
Biaya Pemeliharaan Sumur Bor Lebih Tinggi
Selain persoalan kesehatan, penggunaan sumur bor juga menimbulkan beban biaya tambahan bagi warga. Ketika debit air berkurang, pemilik sumur harus menggali lebih dalam yang berarti menambah biaya.
“Kalau air di kedalaman awal sudah berkurang, tentu perlu biaya lebih untuk menggali lebih dalam. Belum lagi kalau pompa rusak, semua ditanggung sendiri oleh pemilik sumur,” jelas Suardana.
Ia menambahkan, penggunaan air bawah tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah (land subsidence). Struktur tanah yang kehilangan air akan menjadi berongga dan perlahan turun, yang dalam jangka panjang dapat merusak bangunan di atasnya.
Penggunaan Sumur Bor Tanpa Izin Bisa Disanksi
Suardana juga menegaskan, penggunaan air bawah tanah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), terutama untuk penggunaan skala besar. Setiap pembuatan sumur bor harus memiliki izin resmi, dan pelanggar dapat dikenai sanksi hukum.
“Perumda TAB berperan memberikan surat keterangan apakah di daerah tersebut sudah ada jaringan PDAM atau belum. Itu jadi bahan pertimbangan bagi instansi berwenang untuk menerbitkan izin sumur bor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah akan semakin diperketat. “Ke depan, sanksi bagi pembuatan sumur bor tanpa izin akan diperkuat. Ini penting untuk menjaga keseimbangan sumber daya air kita,” pungkasnya.
Dengan program sambungan air bersih ini, PDAM Tabanan berharap masyarakat beralih dari sumur bor menuju penggunaan air PDAM yang lebih aman, berkualitas, dan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat Tabanan. (kyn)