BANGLI, Breaking-news.co.id | Sejumlah perwakilan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bangli medatangi gedung DPRD Bangli, Selasa (3/6/2025). Kedatangan perwakilan perangkat desa yang terdiri Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus ini, untuk menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat Bangli. Ada enam poin usulan/aspirasi yang disampaikan. Saat itu, mereka diterima Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha didampingi sejumlah anggota komisi I lainnya.
Ketua PPDI Cabang Bangli, I Made Nuarta menyampaikan enam aspirasi yang disampaikan diantaranya terkait adanya perubahan batas usia purna tugas Perangkat Desa. Dimana, sebelumnya diatur purna tugas Perangkat Desa umur 65 tahun. Namun dengan adanya peraturan terbaru, batas usia pensiun Perangkat Desa dipangkas menjadi 60 tahun. Dalam hal ini, PPDI Kabupaten Bangli, mengusulkan agar masa purna tugas Perangkat Desa, tetap 65 tahun.
Aspirasi selanjutnya terkait kejelasan status Perangkat Desa. “Status kami kan masih abu abu, bukan pegawai swasta tapi juga bukan pegawai negeri. Hanya Pegawai Non Status,” ungkapnya. Lanjut Nuarta, selama ini, perangkat desa juga tidak mendapat pensiunan.
“Kami mengusulkan agar saat purna tugas dapat pensiunan yang layak sesuai masa pengabdiannya,” tegasnya.
Pihaknya juga menilai, selama ini terjadi ketidakadilan antara perangkat desa yang baru diangkat dengan yang sudah lama mengabdi. Sebab, dari sisi kesejahteraanya justru sama. Tidak ada perbedaan gaji yang didapat antara yang baru dan yang lama mengabdi. Serta tidak ada kejelasan golongan/pendidikan masing Perangkat desa dari sisi penggajian.
“Itu, yang tidak adil,” sebutnya.
Dicontohkannya, dirinya sebagai Kasi Pemerintahan Desa Catur saat ini hanya mendapatkan upah Rp 2.250.000. Padahal yang bersangkutan sudah mengabdi sejak 1991. Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) harus dilakukan validasi agar lebih jelas.
“Usulan kami itu, selain disampaikan ke daerah juga sudah diusulkan melalui organisasi ke Pusat,” akunya. Harapannya, agar aspirasinya bisa diakomodir. Terutama, terkait peningkatan kesejahteraan, status dan batasan umur pensiun perangkat desa.
Sementara Ketua Komisi I Satria Yudha menyampaikan sejatinya pertemuan dengan PPDI sudah kali kedua. Karenanya, saat itu pihaknya telah langsung mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Bangli. “Hasilnya, tadi kita berikan waktu kepada PMD dan Bagian Hukum untuk melakukan kajian terkait usulan tersebut, seperti apa formulasinya kita tunggu dulu” ujarnya. Sebab, pihaknya dalam mengambil keputusan tidak mau bertentangan dengan aturan di atasnya.
Dalam hal ini, yang paling ditekankan adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kejelasan status Perangkat Desa. “Sepanjang aturannya memungkinkan, kenapa tidak. Kita juga akan melihat kemampuan keuangan daerah dan desa.,” pungkasnya.(sum)