DENPASAR, Breaking-news.co.id | Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan NTB, NTT mem-bulldozer dan membakar barang ilegal dalam agenda pemusnahan barang ilegal, di halaman kantor setempat,di Denpasar- Bali, Kamis(23/7/2026).
Barang yang dimusnahkan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 16.138 botol, sigaret dan cerutu, 3.780.297 batang,dan cartridge rokok elektrik (vave),540, saat itu juga dimusnahkan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa132 unit handphone, laptop dan tablet, 3.384 paket obat- obatan dan komestik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, dalam laporannya pada acara pemusnahan tersebut menyampaikan bahwasannya dari sekian banyak barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp. 11,2 miliar, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 4,4 miliar.
Menurutnya keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Kantor Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Dia mengungkapkan juga bahwa selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi NTB (Mataram- Sumbawa), dan Provinsi NTT (Bea Cukai Labuan Bajo, Kupang dan Bea Cukai Atambua) yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Dijelaskan barang- barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp. 15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp.9.653.234.949.Barang tersebut adalah 1.447 botol minuman mengandung etil dan alkohol (MMEA), 9.427.475 barang sigaret, dan 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed) serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
Kakanwil, Rubiyanto mengatakan bahwa pengawasan dibidang kepabeanan dan cukai selama semester pertama, Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berhasil melakukan 887 kali penindakan dibidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan nilai Rp. 109,6 miliar. Bahkan selain itu pihaknya menyelesaikan 2 pelanggaran pidana cukai kini berkas sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu Kanwil DJBC Bali Nusra juga memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5,36 miliar atas pelanggaran dibidang cukai melalui mekanisme ultimum re medium.
” Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari resiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC, NTB dan NTT.
Acara pemusnahan didahului dengan pembakaran barang ilegal, mem-bulldozer botol minuman, setelah remuk diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Acara tersebut dihadiri oleh pihak terkait dari jajaran Kementerian Keuangan, Wak Ketua Komisi XI DPR RI dan instansi terkait di provinsi Bali. Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang- barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang- undangan kepabeaban dan cukai. (sum)





