TABANAN, Breaking-news.co.id | Baru sekitar satu setengah bulan beroperasi, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan sudah diserbu pemohon. Sejak dibuka 1 April 2026, kantor yang berlokasi di Jalan Arjuna Nomor 9 Tabanan ini melayani puluhan permohonan setiap hari, baik dari warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Tabanan, Andika Rahadiansyah mengungkapkan tingginya antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pemohon yang terus stabil setiap harinya. “Rata-rata puluhan pemohon setiap hari untuk berbagai layanan keimigrasian,” ujarnya.
Disebutkan, layanan yang paling banyak diminati adalah pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal. Khusus paspor, permohonan didominasi melalui sistem antrean online M-Paspor. “Kalau total layanan sebulan ini sudah mencapai puluhan orang, belum termasuk yang datang langsung (walk in),” tegasnya.
Andika menjelaskan, proses penerbitan paspor tergolong cepat. Selama tidak ada kendala sistem, paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja sesuai ketentuan.
Meski pendaftaran dilakukan secara online, pihak imigrasi tetap memberikan kemudahan bagi kelompok prioritas.
Mereka meliputi anak di bawah tiga tahun, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, serta ibu hamil. “Untuk kaum prioritas tidak harus registrasi dulu, bisa langsung datang ke kantor,” jelasnya.
Sementara itu, layanan izin tinggal bagi WNA dilakukan secara daring melalui website resmi E-Visa. Setelah pengajuan, pemohon akan menerima notifikasi melalui email untuk melakukan perekaman biometrik di kantor imigrasi.
“Izin tinggal diurus sesuai domisili WNA bersangkutan,” tegasnya.
Di sisi lain, untuk pembuatan paspor baru, masyarakat tidak dibatasi domisili. Pemohon dapat mengurus paspor di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia. (kyn)






