TABANAN, Breaking-news.co.id | Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) DPRD Bali melaksanakan Sidak dalam pembangunan Hotel Amazone Junggle by Coco di Banjar/Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, saat melakukan sidak, Kamis (6/5).
Bahkan, proyek hotel yang dibangun di pinggir Sungai Yeh Penet itu direkomendasikan ditutup sementara karena dinilai membangkang terhadap peringatan pemerintah.
Sidak yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita tersebut melibatkan sejumlah unsur Pemkab Tabanan. Dari hasil pemeriksaan lapangan, pansus menemukan sedikitnya tiga pelanggaran utama dalam proyek hotel yang direncanakan memiliki 40 kamar tersebut.
Pelanggaran pertama yakni pembangunan tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam dokumen perizinan, bangunan hanya disetujui dua lantai, namun di lapangan justru dibangun hingga tujuh lantai.
Selain itu, pengamanan tanggul di sekitar proyek disebut belum mengantongi rekomendasi atau izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali. Ketinggian bangunan juga dinilai melanggar aturan tata ruang karena melebihi batas maksimal 15 meter.
Tak hanya itu, pansus juga menyoroti dugaan praktik nominee atau pinjam nama. Pasalnya, pemilik proyek disebut merupakan warga negara asing asal Denmark, sementara pengajuan izin dan kepemilikan sertifikat atas nama warga lokal.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menegaskan proyek tersebut sudah masuk kategori pelanggaran berat karena tetap melanjutkan pembangunan meski telah menerima SP3 (Surat Perintah Penghentian Pengerjaan) dari Pemkab Tabanan.
“Ini sudah melanggar dan ada pembangkangan. Padahal jelas-jelas sudah dapat SP3 dari Pemkab Tabanan tetapi tetap melanjutkan pembangunan,” tegas Rochineng.
Menurut dia, pembangunan wajib mengikuti aturan tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena ditemukan sejumlah pelanggaran, proyek direkomendasikan ditutup sementara hingga seluruh proses administrasi dan legalitas diselesaikan.
“Kalau terus melanggar ya masuknya pidana. Selama proses administrasi berjalan tidak boleh ada aktivitas pembangunan,” ujarnya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mempertegas bahwa penutupan sementara dilakukan karena proyek telah melanggar beberapa ketentuan sekaligus.
“Bisa dilihat sendiri, awalnya disetujui dua lantai, sekarang sudah tujuh lantai. Untuk itu pembangunan ditutup sementara dan dipasang Pol PP line,” tegas Supartha.
Selain hotel di Desa Cepaka, pansus juga meminta penghentian sementara pembangunan vila di Desa Kaba-Kaba yang sebelumnya telah menerima SP3.
Menurut Supartha, aparat desa dan kecamatan diminta ikut mengawasi agar penghentian proyek benar-benar dipatuhi. Jika seluruh izin nantinya telah lengkap, garis Satpol PP dapat dibuka kembali.
“Ini aturan yang harus dipatuhi. Kami minta desa dan camat ikut memastikan pengawasan,” katanya.
Pansus juga menyoroti dugaan keterlibatan penanaman modal asing (PMA) dalam proyek pembangunan Hotel Amazone ini. Dugaan praktik nominee dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh instansi terkait.
“Pemiliknya orang asing, sementara izin dan sertifikat atas nama warga lokal. Ini harus didalami,” ucap politisi DPRD Bali dapil Tabanan tersebut.
Selain persoalan izin, DPRD Bali juga meminta agar proyek wisata di wilayah tersebut memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 50 persen.
“Jangan sampai justru pekerja luar yang mendominasi. Ini harus diawasi,” tandasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja, menyebut desa tidak memiliki kewenangan dalam aspek legalitas proyek sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan instansi terkait.
Meski demikian, dia mengakui keberadaan investor selama ini memberi dampak bagi masyarakat melalui program CSR dan penyerapan tenaga kerja lokal.
“Kami harap kebijakan pemerintah tetap mempertimbangkan nasib pekerja lokal yang menggantungkan penghasilan dari proyek tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Amazone Junggle Villa by Coco, Vander Christian, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dan melengkapi seluruh prosedur perizinan yang diminta pemerintah.
“Kami akan mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak,” tandas Direktur Amazone Junggle Villa by Coco tersebut. (kyn)






