DENPASAR, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat perannya dalam menjembatani keluhan masyarakat terkait persoalan pertanahan.
Untuk itu, Pansus TRAP DPRD Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dua aduan utama warga yang menyangkut lambannya proses pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis, 15 Januari 2026.
RDP berlangsung secara tertutup dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Pansus Gede Harja Astawa.
Dalam keterangannya, Made Supartha mengungkapkan bahwa dari sekitar 15 pengaduan masyarakat yang masuk sejak 2025 hingga awal 2026, baru dua laporan yang dapat dibahas secara mendalam.
“Pada hari ini, kami menerima dua pengaduan masyarakat terkait dumas. Sebenarnya laporan yang masuk ada sekitar 15, tetapi baru dua yang bisa kami bahas hari ini,” kata Made Supartha usai rapat.
Pengaduan pertama datang dari warga Desa Pecatu yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan. Lahan seluas kurang lebih tiga hektare tersebut dimiliki oleh 11 orang bersaudara dan telah rutin dibayarkan pajaknya sejak 1980, namun belum juga tersertifikat.
“Kasus di Pecatu ini tanahnya kurang lebih tiga hektar. Pemiliknya sekitar 11 orang bersaudara. Mereka sudah menguasai tanah secara turun-temurun dan membayar pajak sejak tahun 1980, tetapi belum tersertifikat,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali ini.
Sebagai langkah penyelesaian, Pansus TRAP akan melakukan pencocokan data antara catatan kepemilikan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan data di Kantor Pertanahan. Apabila seluruh bukti administrasi dinyatakan lengkap dan tidak memunculkan sengketa, proses pensertifikatan akan segera didorong untuk dituntaskan.
“Secara sederhana tinggal dicek datanya. Kalau sudah clear dan tidak ada masalah pembuktian, tinggal ditargetkan pensertifikatannya,” tegas Made Supartha.
Sementara pengaduan kedua menyangkut dugaan tumpang tindih lahan antara milik warga dengan aset Pemerintah Provinsi Bali di Desa Sempidi. Lahan yang disengketakan diperkirakan seluas 15 are. Pansus TRAP akan menelusuri status kepemilikan serta batas-batas lahan guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu juga menyampaikan, hingga saat ini Pansus TRAP telah menyelesaikan lima pengaduan masyarakat. Dengan dua kasus yang baru dibahas tersebut, masih terdapat 12 laporan lain yang akan ditangani secara bertahap.
“Semua laporan akan kami selesaikan secara bertahap. Minggu depan kami akan turun lagi ke wilayah lain untuk menindaklanjuti pengaduan yang ada,” paparnya.
Made Supartha juga menambahkan, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan diwajibkan melengkapi laporan dengan data pendukung. Pengaduan tersebut diregistrasi melalui DPRD Bali sebelum diagendakan untuk dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pengaduan bisa menyangkut pertanahan, perizinan, maupun tata ruang. Kami akan memanggil OPD terkait untuk mencari solusi. Namun kalau memang tata ruangnya tidak memungkinkan, misalnya masuk lahan sawah dilindungi, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Made Supartha, keberadaan Pansus TRAP diharapkan mampu membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang selama ini kerap berlarut-larut.
“Harapannya, persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera mendapatkan jalan keluar yang jelas,” tutupnya. (red).





