BADUNG, Breaking-news.co.id | Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu.
Tim Pansus TRAP DRPD Bali resmi menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, 16 Oktober 2025.
Turut hadir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Rai, S.H.,M.H., serta Anggota Pansus lainnya, Dr. Somvir dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainya.
Hadir pula, JF Ahli Muda Penata Perizinan Pol PP Kabupaten Badung, I Made Wiadnyana, Kabid Penegakan Perda, I Nyoman Kardana, Kabid Tata Ruang PU Kabupaten Badung, Larasati Adnyana, Lurah Benoa, I Wayan Karang Subawa, S.Pd., MAP., Camat Kuta Selatan, Dr. I Ketut Gede Arta, AP, SH., M.Si., JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Ni Wayan Elly Ernawati, SH., M.H., Kabid Penegakan Hukum Pol PP Provinsi Bali Putu Sugiantini dan Kepala Bidang Tata Ruang PU Provinsi Bali, Ni Kadek Sri Arini, ST., M.Si.
Sidak Pansus TRAP DPRD Bali ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Bali, pasca maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., M.H., bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, SH., MH., dan Dr. Somvir menyebutkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam beserta izin bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.
Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan restoran di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort, yang ternyata belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia, sehingga tegas dilarang untuk bangunan.
“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing, seperti ini tidak sesuai filosofi Tri Hita Karana, Perda 100 Tahun Bali Era Baru, filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Made Supartha di lokasi saat Sidak berlangsung.
Selain itu, Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yang melanggar UU Tata Ruang No 26/2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali terkait sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai menegaskan Samabe Bali Suites & Villas diberikan waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, General Affair Manager, Ni Putu Eka Yuliarsi menyampaikan pihaknya bakal segera mengurus kelengkapan perizinannya, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai tenggang waktu yang diberikan Pansus TRAP DPRD Bali.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan rekomendasi, bahwa ini bukan goa, tetapi karena menurut Beliau ini perlu perizinan berbentuk SLF karena terdapat restoran disini,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya juga siap melengkapi dokumen perizinan selama dua minggu. Meski demikian, pihaknya nanti bakal mengembalikan ke dinas terkait untuk penyelesaian prosesnya.
“Karena Pansus menemukan seperti itu, kami terima saja keputusan Beliau yang menyatakan seperti itu, karena memang kami belum memiliki SLF terhadap goa tersebut. Jadi, kelengkapan dokumen kami usahakan dalam jangka waktu dua minggu,” tutupnya. (kyn).