TABANAN,Breaking-news.co.id | Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tabanan agar tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang dan naik kelas terus dilakukan pemerintah daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni membentuk koperasi khusus sebagai wadah bersama bagi pelaku UMKM.
Koperasi tersebut bernama Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya. Koperasi yang diresmikan di Graha Sanjayaning Singasana oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga itu kini telah memiliki 102 anggota aktif. Seluruh anggota merupakan pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta, mengatakan pembentukan koperasi menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari UMKM Nasional ke-10 yang digelar pada 12 Agustus 2026.
Menurut Sugiarta, Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya telah memiliki akta dan dinyatakan resmi beroperasi. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi pelaku UMKM yang aktif menjalankan usaha serta telah memiliki legalitas berupa NIB.
“Tujuan kami membentuk koperasi ini untuk meningkatkan UMKM agar naik kelas. Dengan koperasi, mereka memiliki satu wadah ekonomi bersama,” ujar Sugiarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, anggota koperasi berasal dari berbagai sektor usaha, meski saat ini mayoritas bergerak di bidang kuliner. Melalui koperasi, pelaku usaha diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat karena kebutuhan maupun kepentingan ekonomi dapat dikelola secara bersama.
Salah satu manfaat yang diproyeksikan adalah pengadaan bahan baku secara kolektif. Dengan pembelian secara bersama, pelaku UMKM diharapkan dapat memperoleh kebutuhan usaha dengan mekanisme yang lebih efisien sekaligus memiliki daya tawar yang lebih baik.
Selain pengadaan bahan baku, koperasi akan diarahkan menjadi wadah pemasaran produk anggota. Produk yang selama ini dipasarkan secara individual dapat dihimpun sehingga memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan secara kolektif.
Ke depan, koperasi juga diharapkan mampu mengembangkan layanan pembiayaan melalui kegiatan simpan pinjam bagi anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan satu wadah bersama juga membuka ruang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk membangun jaringan, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Dengan berkumpul, mereka bisa membangun sinergitas. Pemerintah nantinya hadir untuk menghubungkan dan mengolaborasikan UMKM dengan pihak-pihak lain, termasuk dalam perlindungan tenaga kerja,” jelasnya.
Tidak hanya menyangkut penguatan ekonomi, pembentukan koperasi juga diarahkan untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pelaku UMKM. Dalam peluncuran Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya, dilakukan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sugiarta menyebut seluruh anggota koperasi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut menjadi salah satu manfaat yang diberikan kepada anggota, sekaligus mendorong kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja juga akan terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan, tetapi turut memperhatikan keamanan serta perlindungan tenaga kerja.
Koperasi Singasana Jaya juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap persoalan kebutuhan usaha yang kerap dihadapi pelaku UMKM. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketersediaan gas LPG, terutama bagi pelaku usaha kuliner yang sangat bergantung pada pasokan energi tersebut.
Menurut Sugiarta, apabila terjadi kendala dalam ketersediaan LPG, koperasi diharapkan dapat mengambil peran dalam membantu memenuhi kebutuhan anggotanya.
“Kalau ke depan terjadi kelangkaan gas, kita harapkan koperasi bisa membantu menyediakan kebutuhan anggota. Kami juga akan mengajak Perusda untuk berbagi dan berkolaborasi dengan koperasi, termasuk dalam pengadaan kebutuhan anggota,” katanya.
Konsep koperasi tersebut, lanjut Sugiarta, dibangun dengan prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Dengan demikian, kegiatan ekonomi koperasi diharapkan memberikan manfaat langsung kepada para anggota.
Manfaat tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada anggota, termasuk melalui sisa hasil usaha (SHU) sesuai mekanisme dan kinerja koperasi.
Pembentukan Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya diawali dengan mengumpulkan pelaku UMKM, terutama pelaku usaha kuliner. Mereka kemudian diberikan pemahaman mengenai konsep, manfaat, serta mekanisme koperasi.
Dari proses tersebut, sebanyak 102 pelaku UMKM menyatakan bergabung dan menjadi anggota aktif. Koperasi untuk sementara berkantor di wilayah Dauh Pala, Tabanan.
Pemerintah daerah nantinya akan mendorong penyediaan tempat yang lebih representatif apabila aktivitas koperasi telah berkembang dan membutuhkan fasilitas yang lebih memadai.
Di tengah upaya membangun ekosistem UMKM yang lebih terorganisasi, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar dalam aspek legalitas usaha.
Dari sekitar 44.000 UMKM yang tercatat di Kabupaten Tabanan, baru sekitar 5.800 pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat jumlah pelaku UMKM yang cukup besar yang perlu didorong untuk memiliki legalitas usaha.
Kepemilikan NIB menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku UMKM untuk masuk ke ekosistem usaha yang lebih formal. Legalitas juga dapat menjadi pintu bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan, kemitraan, maupun peluang pengembangan usaha sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, pembentukan Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya tidak hanya diarahkan untuk menghimpun pelaku UMKM yang sudah memiliki legalitas, tetapi juga menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat dan terorganisasi.
Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pendampingan, khususnya dalam mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mengurus legalitas usahanya.
Sugiarta menegaskan, keberadaan koperasi diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi pelaku UMKM Tabanan. Dengan adanya wadah ekonomi bersama, pelaku usaha diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap bahan baku, pemasaran, pembiayaan, perlindungan tenaga kerja, hingga jejaring kemitraan.
“Koperasi ini konsepnya dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Harapannya manfaat ekonomi yang dihasilkan bisa kembali kepada anggota,” tandasnya.
Pembentukan Koperasi Konsumen UMKM Singasana Jaya pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada seremoni pembentukan organisasi. Koperasi dituntut mampu menjadi instrumen ekonomi yang benar-benar memberikan manfaat bagi anggotanya.
Dengan memperkuat legalitas, akses bahan baku, pemasaran, pembiayaan, perlindungan tenaga kerja dan kolaborasi usaha, koperasi diharapkan menjadi salah satu fondasi agar UMKM di Kabupaten Tabanan semakin mandiri, berdaya saing dan mampu naik kelas dari usaha bertahan menjadi usaha yang tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. (kyn)






