KLH/BPLH Jawab Surat Desa Adat Serangan Soal Proyek FSRU LNG Bali, Ini Penjelasannya

JAKARTA, Breaking-news.co.id | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan penjelasan dari Desa Adat Serangan terkait rencana proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Kelurahan Serangan, Bali.

Surat tersebut merupakan respons atas permohonan klarifikasi yang diajukan Desa Adat Serangan mengenai informasi rencana pembangunan infrastruktur LNG di wilayah mereka. Permohonan itu tercantum dalam surat Nomor 33/DA.S/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026 yang diajukan oleh Jero Bandesa Adat Serangan bersama Jero Penyarikan Desa Adat Serangan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, mengirimkan surat tanggapan resmi kepada pihak Desa Adat Serangan.
Surat dengan Nomor B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 itu diterbitkan pada 26 Februari 2026 dan berisi penjelasan mengenai proses serta status persetujuan lingkungan untuk proyek Terminal LNG yang diajukan oleh PT Dewata Energi Bersih.

Dalam penjelasannya, Edward Nixon Pakpahan menyebutkan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan untuk pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG di Bali memang telah diterbitkan oleh KLH/BPLH.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan persetujuan lingkungan pertama kali dilakukan oleh PT Dewata Energi Bersih pada Maret 2022.

Namun, seiring dinamika yang berkembang di masyarakat, terjadi perubahan rencana kegiatan sehingga perusahaan kembali mengajukan permohonan baru pada September 2025.
Proses pengajuan tersebut dimulai dengan penyusunan formulir Kerangka Acuan melalui sistem Amdalnet yang didahului dengan pengumuman serta konsultasi publik kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.

Berdasarkan dokumen yang diajukan, pelaku usaha juga melampirkan sejumlah bukti pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Beberapa diantaranya meliputi pengumuman melalui papan informasi di Kantor Desa Sidakarya dan Kantor Camat Denpasar Selatan pada 18 Januari 2020 serta pengumuman di media cetak Metro Denpasar pada Oktober 2021.

Selain itu, konsultasi publik juga digelar pada 29 November 2021 di Kantor Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah desa adat seperti Desa Adat Sidakarya, Desa Adat Sesetan, dan Desa Adat Serangan.

Koordinasi dan sosialisasi lanjutan juga dilakukan pada 1 Oktober 2025 yang dihadiri perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan dan masyarakat Intaran.

Selanjutnya, pada 17 September 2025 dilaksanakan rapat Tim Teknis untuk menilai formulir Kerangka Acuan. Proses ini dilanjutkan dengan rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Pusat guna membahas dokumen ANDAL serta RKL-RPL.

Pada November 2025, secara administratif permohonan Persetujuan Lingkungan rencana kegiatan PT Dewata Energi Bersih dinyatakan dapat diproses penerbitannya.

Adapun persetujuan lingkungan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD.
Proyek tersebut direncanakan berada di sejumlah wilayah di Kecamatan Denpasar Selatan, yakni Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan.

“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih,” tutup Nixon dalam surat tersebut.

Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengirimkan surat karena mendengar kabar bahwa pembangunan proyek FSRU LNG di Serangan akan segera berjalan.

Sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, menurutnya warga Serangan akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari pembangunan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, pihaknya merasa perlu memastikan informasi yang beredar di masyarakat terkait proyek tersebut.

Saat ini, kata dia, berbagai kabar mengenai rencana proyek tersebut telah beredar luas di masyarakat. Bahkan beberapa informasi menyebutkan bahwa KLH telah mengeluarkan surat keputusan atau izin terkait pembangunan FSRU/LNG di Serangan.

“Kabar ini membuat kami resah karena kami belum pernah menerima informasi yang jelas dan resmi,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan melalui Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH agar memberikan penjelasan resmi terkait informasi tersebut.

Jika surat keputusan terkait proyek tersebut memang telah diterbitkan, pihaknya juga meminta agar diberikan salinannya sesuai dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

“Penjelasan dan salinan surat ini sangat kami butuhkan sebagai dasar bagi kami, warga Serangan, untuk memahami apa yang akan terjadi di lingkungan kami dan untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *