Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih, Ketua Terbukti Perdagangan Orang

FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mencabut badan hukum sekaligus membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, saat press reales kepada awak media, pada senin (22/9).

TABANAN, Breaking-news.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mencabut badan hukum sekaligus membubarkan Yayasan Anak Bali Luih yang beralamat di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Langkah tegas ini diambil setelah ketua yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi baru lahir.

Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mayang Tari Parangin Angin, serta Kasi Intel Putu Nuryanto, menjelaskan pembubaran tersebut di Kantor Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025).

“Ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO dan melanggar AD/ART yayasan. Ia memperjualbelikan bayi dari perempuan yang ditampung yayasan, padahal secara resmi yayasan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan,” ungkap Zainur.

Bacaan Lainnya

Aryadana sebelumnya sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, dan hukuman itu dikurangi menjadi 6 tahun setelah banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung.

Menurut Zainur, yayasan yang berdiri sejak 29 September 2023 itu menampung perempuan hamil di luar nikah atau yang tidak menginginkan bayinya. Mereka dibantu biaya persalinan dengan kompensasi Rp20–25 juta. Namun, setelah bayi lahir, ketua yayasan menjualnya ke luar Pulau Bali.

“Ironisnya, dari delapan pengurus yayasan, tujuh orang lainnya hanya dicatut namanya tanpa mengetahui aktivitas di dalamnya. Hingga kini, belum diketahui berapa harga bayi yang dijual,” tegasnya.

Kejari Tabanan menilai Yayasan Anak Bali Luih tidak lagi memenuhi tujuan sesuai AD/ART serta melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, pengangkatan kepengurusan yayasan dinyatakan tidak sesuai peraturan perundangan.

“Dengan dasar itu, Jaksa Pengacara Negara berwenang melakukan pembubaran yayasan dan pencabutan hak bagi terdakwa maupun pengurus lain yang namanya dicatut untuk mendirikan yayasan apapun di masa depan,” tandas Zainur.

Pembubaran ini menjadi pengingat bahwa lembaga sosial yang seharusnya berfungsi untuk kemanusiaan tidak boleh disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap yayasan atau organisasi yang tidak transparan dalam kegiatan dan pengelolaannya. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *