DPRD Bangli Godok Ranperda Penataan Pasar, Bagaimana Nasib Toko Berjejaring?

BANGLI, Breaking-news.co.id |Keberadaan pasar modern seperti toko berjejaring yang menjamur, kini rupanya bakal kena “cubit”. Pasalnya DPRD Bangli kini serius menggodok Ranperda tentang hal tersebut.

DPRD Kabupaten Bangli kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Berjejaring.

Bacaan Lainnya

Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, di Ruang Rapat Wibhisana DPRD Kabupaten Bangli, Senin (13/1/2025).

Raperda ini disebut-sebut sebagai upaya untuk melindungi keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari gempuran bisnis ritel modern yang semakin menjamur di Kabupaten Bangli. Regulasi ini akan mengatur lebih detail tentang zonasi, perizinan, hingga pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan berjejaring.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menjelaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk segera diselesaikan, mengingat pesatnya perkembangan sektor retail modern yang dapat mengancam keberadaan pasar rakyat dan UMKM lokal.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menciptakan persaingan yang sehat dan adil antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring, sehingga UMKM lokal tetap dapat tumbuh dan berkembang,” ujar I Ketut Suastika.

Namun, di balik upaya perlindungan UMKM, muncul kekhawatiran bahwa Raperda ini dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi di sektor retail modern. Pihak pengusaha swalayan berjejaring juga dikabarkan tengah melakukan lobi-lobi agar Raperda ini tidak terlalu memberatkan mereka.

Rapat pembahasan ini berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh para peserta. DPRD Kabupaten Bangli berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda ini dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangli.

Namun, publik kini menanti, apakah Raperda ini akan benar-benar berpihak pada UMKM lokal, atau justru menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas?(sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *