Desa Adat Tegalalang Tuntut Mundur I WW

Foto krama Desa Adat Tegalalang saat dipanggil MMDA Kabupaten Bangli, Jumat(23/10-2025)

BANGLI, Breaking-news.co.id | Desa Adat Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli menuntut mundur IWW dari jabatannya di Majelis Madya Desa Adat ( MMDA) Kabupaten Bangli. Tuntutan itu dialamatkan kepada Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali. ” Desa Adat Tegalalang mohon keberanian Ida Pengelingsir di Majelis Agung Provinsi Bali untuk menentukan sikap memberi sanksi kepada IWW”, ujar Kertha Desa Adat Tegalalang, Sang Ketut Rencana usai menghadiri panggilan MMDA Bangli, Jumat (24/10-2025). Tuntutan tersebut disampaikan Desa Adat Tegalalang dengan dugaan IWW melanggar kode etik selaku pejabat MMDA. Menurutnya seharusnya dalam permasalahan di Desa Adat Tegalalang dengan Karmada alias Gopel sepatutnya IWW bertindak sebagai mediator. Namun justeru IWW berpihak pada Gopel , dimana IWW sebagai PH nya Gopel yang kini kasusnya sudah di meja hijau.

“Apabila IWW mau melepas perannya sebagai PH Karmada dan menyatu ke Majelis Madya Desa Adat maka kita hormati untuk ngajegang Bali”, tegasnya.

Bacaan Lainnya

Desa Adat Tegalalang sebelumnya melayangkan surat pengaduan resmi kepada Majelis Agung Provinsi Bali atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap IWW. Namun sampai kini belum jelas sikap Majelis Agung atas pengaduan tersebut. Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet belum berhasil dilacak contac personnya. Sementara Petajuh Baga VI MDA Provinsi Bali, I Made Abdi Negara tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi via whatSApp, Sabtu ( 25/10-2025).

Sementara Sekretaris MMDA Kabupaten Bangli, I Nyoman Wandri usai pemanggilan IWW dan Desa Adat Tegalalang di kantornya, Jumat ( 23/10-2025) mengungkapkan kalau pemanggilan tersebut bermaksud mengklarifikasi dari IWW sebagai Petajuh 1 MMDA Bangli. ” Tujuan kami memanggil IWW untuk mengetahui masalah yang sebenarnya. IWW dalam keterangannya mengatakan benar sebagai PH nya si Gopel, dengan kapasitasnya murni sebagai penasehat hukum ( PH), tidak sebagai MMDA karena tidak ada tugas atau ijin dari lembaga. Yang bersangkutan melaksanakan tugas profesi sebagai advokat. Kami sebagai lembaga harus tahu duduk permasalahannya. Kami mengklarifikasi dan hasilnya kami sampaikan ke MDA, soal sanksinya itu merupakan ranah MDA Provinsi “,tegas Wandri sembari menambahkan bahwa secara moral menurut lembaga MDA sepatutnya IWW netral, tidak memihak salah satu, malah semestinya menjadi mediator upaya danai secara kekeluargaan.

Sementara pihak Desa Adat Tegalalang, saat pemanggilan tersebut menuntut IWW agar diberi sanksi. Karena nama IWW akan melekat dengan MDA, tak bisa dipisahkan begitu saja, disitu telah ada konflik kepentingan ( konflik of interes). Sebagai pejabat di MMDA yang semestinya melakukan mediasi bagi pihak bersengketa, namun malah berpihak kepada oknum yang menghina Desa Adat Tegalalang, sehingga dinilai ironis.

Kasus dugaan penghinaan terjadi Bulan Maret 2025, di bawah pohon beringin Desa Adat Tegalalang. Karmada yang tidak punya kapasitas, saat usai penebangan menyampaikan ujaran bernada penghinaan tersebut kepada Kertha Desa, Sang Ketut Rencana. Bagi Sang Ketut Rencana menghina Kertha Desa sama artinya menghina Desa Adat sebagai marwahnya Bali. Dia ingin PN. Bangli memberi sanksi yang seadil- adilnya sesuai dakwaan penuntut umum, agar tidak lagi ada oknum yang berani menghina desa Adat.

Untuk diketahui, kini persidangan di PN. Bangli telah sampai pada meminta keterangan saksi. Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi tambahan. Uniknya pada sidang, Senin (20/10-2025) hadir sebagai saksi seorang sulinggih. Pemandangan ini memunculkan pertanyaan patutkah seorang sulinggih hadir sebagai saksi. ” Kan aneh kalau seorang yang sudah disucikan dihadapkan pada masalah hukum”, bisik pengunjung sidang saat itu. ( sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *