TABANAN, Breaking-news.co.id | Upaya menghadirkan negara dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan terus diperkuat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, menjalin sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (14/10/2025).
Kolaborasi ini diwujudkan melalui peluncuran Program “Randenjalak Permata”, sebagai langkah nyata dalam pendampingan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan pasca menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa program ini menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi pendampingan terhadap klien pemasyarakatan di wilayah Bali.
“Melalui Randenjalak Permata, kami ingin memastikan para klien pemasyarakatan yang berasal dari wilayah Kecamatan Kediri mendapat pendampingan yang layak dan tepat. Ini bukan sekadar program administratif, tapi wujud nyata kehadiran negara dalam memulihkan dan mengarahkan warga binaan agar kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Decky menambahkan, langkah ini diharapkan menjadi contoh yang bisa diterapkan di seluruh wilayah Bali. Kehadiran Bapas bersama pemerintah daerah menjadi jembatan penting bagi para klien pemasyarakatan agar mampu beradaptasi kembali di lingkungan sosialnya secara normal, produktif, dan bermartabat.
Sementara itu, Camat Kediri, I Made Surya Dharma, menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendampingi proses pemulihan sosial bagi klien pemasyarakatan.
“Pendampingan ini sangat penting agar para klien memiliki keterampilan, kepercayaan diri, dan kemampuan untuk berinteraksi kembali di masyarakat. Kami di tingkat kecamatan siap mendukung agar adaptasi mereka berjalan lancar dan mereka dapat hidup normal tanpa rasa canggung,” ujarnya.
Program Randenjalak Permata diharapkan menjadi wadah pemberdayaan yang memberikan motivasi moral maupun dukungan material bagi klien pemasyarakatan. Dengan pembimbingan yang berkelanjutan, para klien dapat kembali berperan aktif di tengah masyarakat, menghapus stigma negatif, serta menjadi bagian dari pembangunan sosial yang lebih inklusif di Bali. (kyn)