DENPASAR, breaking-news.co.id | Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), nomer Nomor 7395/Desa Penyaringan, seluas 1 hektar 64 are, atas nama Ni Wayan Dontri, ternyata disebabkan oleh dua faktor penting.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi I Made Daging, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 15 September 2025 siang.
Menurutnya, pembatalan sertifikat yang diterbitkan tahun 2018 tersebut dikarenakan tumpang tindih dengan sertifikat hak milik nomer 2541/Desa Penyaringan yang telah terbit pada tahun 1993 silam.
“Tapi tumpang tindihnya hanya sekitar 5,6 are. Ini merupakan salah satu faktor pembatalan sertifikat nomer 7395 itu,” ujar Made Daging.
Selain ditemukannya kondisi tumpang tindih, pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri tersebut juga lebih dominan karena cacat administrasi.
Dimana, Perbekel (Kepala Desa) Penyaringan Made Dresta telah mencabut tandatangannya melalui surat pernyataan pencabutan tandatangan pada berkas pengajuan permohonan sertifikat sebelumnya.
“Dengan pencabutan tandatangan oleh Perbekel Penyaringan inilah maka menjadi cacat administrasi. Makanya kami memutuskan untuk membatalkan sertifikat itu,” terang Dading.
Saat ditanya, apa alasan Perbekel Penyaringan mencabut tandatangannya, Made Daging menyampaikan, karena Perbekel tidak mengetahui persis kepemilikan atas bidang tanah tersebut.
Dengan pembatalan SHM Nomer 7359/Desa Penyaringan tersebut lanjut Made Daging, maka tanah tersebut menjadi tidak memiliki sertifikat dan pembatalan sertifikat tidak serta merta menghapus hak kepemilikan atas tanah tersebut.
“Artinya sekarang bidang tanah tersebut tidak bersertifikat. Itu bisa dimohonkan kembali untuk diterbitkan sertifikat asalkan memenuhi semua administrasi dan prosedur yang benar,” imbuhnya.
Made Daging juga menjelaskan, temuan adanya tumpang tindih dan cacat administrasi bermula dari permohonan pembatalan sertifikat nomer 7359/Desa Penyaringan dari Silvya Ekawati yang diajukan pada 30 Juni 2025 lalu.
Ditanya tanggapannya terkait laporan kuasa hukum Ni Wayan Dontri ke KPK RI atas tudingan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Made Dading mengaku kaget. Namun demikian dia mengaku tidak ada niat memperkaya sendiri atau orang lain atas keputusan pembatalan SHM tersebut.
“Jujur saya kaget tiba-tiba ada laporan ke KPK atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tapi tak apalah itu hak setiap orang untuk mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.(ded)