TABANAN,Breaking-newsTanah.co.id | Menjelang bergulirnya tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat langkah antisipatif. Melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada masa non-tahapan, Bawaslu Tabanan mengonsolidasikan penyelenggara pemilu, kepolisian, dan pemerintah daerah, Rabu (2/9/2026).
Rakor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan ini menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi untuk meminimalisir potensi pelanggaran sejak dini. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari, Perwakilan Polres Tabanan Iptu I Gusti Juniantara, Kabid Kesbangpol Tabanan I Kadek Dwi Putra, dan Kabag Bawaslu Provinsi Bali Made Aji Swardana.
Dari jajaran Bawaslu Tabanan, hadir Ketua I Ketut Narta bersama Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menegaskan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi pijakan penting untuk menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, tugas utama Bawaslu bukan hanya menindak saat pelanggaran terjadi, tetapi mencegah sebelum persoalan muncul.
“Mahkota Bawaslu adalah pencegahan. Dengan pencegahan yang optimal, kita dapat meminimalisir adanya pelanggaran ataupun kecurangan,” tegas Narta.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menekankan pentingnya menghidupkan fungsi pencegahan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menunggu persoalan muncul baru bergerak.
“Saya berharap fungsi pencegahan itu harus dihidupkan. Kita sebagai lembaga ataupun stakeholder harus menghindari adanya ego sektoral. Menghadapi Pemilu 2029 bukan hanya tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama,” ujar Wirka.
Wirka juga menyoroti pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU yang harus disusun secara spesifik, jelas, tegas, dan terukur berdasarkan ketentuan hukum. Hal ini agar rekomendasi tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perbaikan.
Dari sisi penyelenggara, Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari mengapresiasi kolaborasi yang terbangun selama Pemilu 2024. Ia menilai komunikasi antarlembaga menjadi kunci penyelenggaraan yang kondusif.
Perwakilan Polres Tabanan Iptu I Gusti Juniantara memastikan institusinya akan terus memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan. Sinergi melalui Sentra Gakkumdu dinilai penting agar setiap persoalan dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kabid Kesbangpol Tabanan I Kadek Dwi Putra menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penuh program Bawaslu dan KPU. Ia menilai penyamaan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran menjadi kunci agar langkah pencegahan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam rakor juga dibahas antisipasi terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Wirka menyebut perbedaan regulasi harus diantisipasi sejak awal agar mekanisme penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu dapat berjalan efektif, cepat, dan tetap menjamin kepastian hukum.
Rakor ini menjadi penanda bahwa pengawasan, pencegahan, komunikasi, dan penegakan hukum harus dipersiapkan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Sebab, ketika pelanggaran telah terjadi, maka pencegahan telah kehilangan momentumnya. (kyn)






