Advokat Ancam dan Intimidasi WNA di Vila Ungasan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Foto kiri Agustin, foto kanan Putu Agus

KUTA SELATAN, Breakin-news.co.id | Komang Monica Christin Dani, seorang advokat berusia 40 tahun diduga melakukan kekerasan, mengancam dan mengintimidasi Agustin, di gilanya, di Ungaran, Kita Selatan, Badung, pada Rabu(26/3) 2025 sekira pk 21.30 Wita.

Monica yang asal Desa Adat Tanjung Benoa, kini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh korban yakni Agustin Toloza, WNA Spanyol berusia 36 tahun.

Peristiwa ini terjadi setelah Monica dipecat oleh Dewan Kehormatan PERADI SAI.

Menurut Agustin, ia mendapat telepon dari kawannya bahwa Monica ada di villanya. Setibanya di rumah, Agustin langsung dicaci maki, didorong, dan dipukul di bagian dada oleh Monica. Monica juga mencekik leher Agustin sambil mengancam akan menghabisi nyawa Agustin, mendeportasi, dan mengatakan bahwa hari itu adalah hari terakhir Agustin di Bali.

Perbuatan Monica diduga dikarenakan Agustin membuka gembok dan rantai kantor yang disegel.

Padahal, Agustin menjelaskan bahwa kantor tersebut bukan milik Monica, melainkan milik Cristian, WNA Spanyol. Agustin menjelaskan bahwa ia ditugaskan oleh Cristian untuk mengambil laptop yang ada di dalam kantor karena Cristian tidak ada di Bali.

Laporan Agustin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Monica terancam pasal 335 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana 2 Tahun Delapan Bulan.

Agustin yang mengalami luka-luka kemudian di visum dan melaporkan kejadian tersebut sehari kemudian ke Polsek Kuta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyatakan bahwa kliennya masih mengalami kekhawatiran dan ketakutan karena ia adalah orang asing yang berhadapan dengan orang lokal Bali. Putu Bagus menyayangkan kejadian tersebut yang dilakukan secara brutal dan mengharapkan kasus ini segera diproses dan menetapkan Monica sebagai tersangka dan menahannya.

Putu Bagus juga berencana meminta perlindungan hukum dari institusi negara lainnya untuk melindungi kliennya dari upaya-upaya kriminalisasi yang bisa saja terjadi. (sum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *