Pengawasan SPBU dan Alat Ukur Jelang HBKN, Disperindag Tabanan Pastikan Takaran BBM Akurat

Foto : Unit Metrologi Legal Disperindag Tabanan melakukan pengawasan SPBU dan Alat Ukur Jelang HBKN guna memastikan Takaran BBM Akurat.

TABANAN,Breaking-news.co.id | Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) hingga Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terus diperketat guna menjamin perlindungan konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan melalui Unit Metrologi Legal di wilayah Kabupaten Tabanan sejak Februari hingga minggu kedua Maret 2026.

Pengawasan tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 tentang pemantauan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertib ukur tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Unit Metrologi Legal Disperindag Tabanan menjelaskan bahwa pengawasan mencakup beberapa sektor strategis, mulai dari UTTP di pasar, perusahaan jasa ekspedisi, hingga SPBU. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau kecurangan pada alat ukur yang diperiksa.

“Pengawasan UTTP dan perusahaan ekspedisi sudah kami selesaikan lebih dulu, dan hasilnya seluruh alat ukur yang diperiksa masih sesuai standar. Tidak ada temuan pelanggaran ataupun kesalahan yang merugikan konsumen,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Sementara itu, pengawasan PUBBM yang dimulai sejak 24 Februari masih terus berlangsung di sejumlah SPBU. Dari beberapa lokasi yang telah diperiksa, petugas memastikan kondisi pompa ukur BBM tetap stabil, akurat, dan layak digunakan untuk pelayanan masyarakat.

“Kami melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari takaran, badan ukur, hingga nozel. Sejauh ini hasilnya baik, tidak ditemukan kecurangan. Artinya konsumen masih mendapatkan haknya sesuai jumlah yang dibayar,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai edukatif bagi pelaku usaha maupun masyarakat, karena menumbuhkan kesadaran pentingnya akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan. Selain itu, pengawasan rutin juga menjadi upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, khususnya saat momentum HBKN ketika permintaan barang dan jasa meningkat.

Disperindag Tabanan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam transaksi yang berkaitan dengan ukuran, takaran, atau timbangan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan perdagangan yang jujur, transparan, dan berkeadilan.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan ini, pemerintah daerah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor perdagangan tetap terjaga serta stabilitas ekonomi daerah menjelang hari besar keagamaan dapat berlangsung aman dan kondusif. (kyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *